SURABAYA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) -Diketahui Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur
Kini Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
10 orang saksi sedang diperiksa penyidik mulai dari direktur dan pelaksana CV. Selanjutnya kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kontruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Sedangkan untuk saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini. Sementara saksi ahli dari ITS, lanjut Kombes Dirmanto, akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Pada Hari Selasa 7 Mei 2024, penyidik memeriksa 3 orang saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV) untuk dimintai keterangan. Kombes Dirmanto menyebut, ketiga broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Adapun mengenai beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Jatim sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan polisi yang telah diubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut. Kami juga akan menelusuri surat panggilan yang diubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media.
Kombes Dirmanto Kabidhumas Polda Jatim menegaskan, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah diubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor.
Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Kami mohon publik termasuk rekan-rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten, dalam hal ini agar tidak terjadi informasi hoaks atau menyesatkan.
Dirmanto juga menegaskan, siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi guna dimintai keterangan. Memberantas korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Kabidhumas Kombespol Dirmanto.
Penulis: Rohman