Ad

5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Angkat Bicara

JAKARTA – Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PDIP meminta kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru, Maluku, dengan tersangka 5 komisioner KPU Kepulauan Aru diusut tuntas. Dan meminta agar KPU RI menetapkan pemberhentian sementara terhadap para tersangka.

Adapun soal kinerja penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Maluku cq Kepulauan Aru, KPU Pusat wajib segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dan menunjuk Plt KPU di Kepulauan Aru,” ujarJunimart Jumat (19/1/2024).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendukung agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas dan kasus ini juga harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu.

Dalam artian tetap diusut tuntas dan menjadi pembelajaran kepada penyelenggara pemilu di Indonesia.

Junimart Girsang mengatakan telah mengingatkan terkait integritas kepada KPU dalam pemilihan komisioner di daerah. Menurutnya, integritas adalah hal yang paling pokok.

“Sejak dari awal sudah kami ingatkan kepada KPU Pusat dalam melakukan pemilihan, penetapan penyelenggara pemilu di daerah yang paling pokok integritas tegak lurus dan mau kerja bukan cari pekerjaan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

“Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.

“Ketua KPU Maluku menjelaskan, tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” jelas Syamsul Rifan Kubangun di Ambon.

Penulis: Timhos

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img