6 Tahun Lebih Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Layangkan Surat Ke Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum

Medan, Hosnews.id – Setelah lebih dari enam tahun menunggu tanpa ada kejelasan, seorang korban penipuan dan penggelapan Fitryah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut).

Surat tersebut berisi permohonan agar pihak kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan polisi dengan nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dibuat pada bulan Maret 2019 lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/9/2025), korban yakni Fitryah yang diwakili suaminya bernama Wangsa mengaku merasa kecewa dan dirugikan karena proses penanganan kasusnya terkesan berlarut-larut tanpa ada perkembangan signifikan.
Meski telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan, hingga kini ia belum menerima informasi terkait tindak lanjut penegakan hukum terhadap pihak terlapor.

“Kami berharap Bapak Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu keadilan, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Wangsa.

Korban juga menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mendapatkan kepastian hukum, mewakili istrinya yang bernama Fitryah itu, Wangsa melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut yang pada intinya memohon agar Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto turun tangan memberikan perhatian serius, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terhadap kasus yang dilaporkan Fitryah (istri Wangsa) itu.

Wangsa menilai, lambannya proses penanganan perkara ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” ungkap Wangsa dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Wangsa, kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kehadiran aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Terkait surat prihal mohon kepastian hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumut itu, Wangsa mengaku pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat ke Kapolda Sumut, diantaranya surat yang dilayangkan sekira 2024 lalu, surat tertanggal 13 Agustus 2025 dan surat tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam hal ini, Wangsa mengaku dirinya telah dipanggil oleh pihak Propam Polda Sumut untuk dimintai keterangan terkait surat yang dilayangkan sekira 2024 lalu.
Sedangkan terkait surat yang dilayangkan tertanggal 13 Agustus 2025 dan surat tertanggal 25 Agustus 2025 itu, Wangsa mengaku hingga kini dirinya masih menunggu tanggapan dari pihak Polda Sumut atas kedua surat tersebut.

Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan Fitryah selaku pelapor dan korban itu, Wangsa memaparkan, Fitryah (isteri Wangsa) melaporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.
Namun hingga kini (September 2025), Wangsa mengaku laporan ietrinya itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.

“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”

Padahal, ungkap Wangsa, terkait laporan pengaduannya itu, Fitryah (isteri Wangsa) sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Wangsa menambahkan, Fitryah (isteri Wangsa) juga meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.

Kemudian, ucapnya lagi, beberapa orang termasuk dirinya juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Selanjutnya, ungkap Wangsa, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum yang dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.

Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan isteri saya itu.

Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn. Terkait pokok perkara, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, akhirnya, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
2.Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan NO: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3.Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
4.Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023, status Suriyani yang terus berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan No : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.

Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani diketahui bahwa Suriyani yang sudah berstatus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

“Kenapa tersangka Suriyani tidak ditahan?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Padahal, tutur Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani.
Kemudian, penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui bapak kandung dari tersangka Suriyani itu, diketahui bahwa penyidik tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng tidak mau memberikan kuasa.

“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.

Terkait terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :

  1. Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
  2. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk melarikan diri.
    Untuk kepastian hukum yang kami (Wangsa beserta isterinya) harapkan itu,

Wangsa mengharapkan kepada Kapolri dan/atau Kapolda Sumut agar memerintahkan personilnya untuk segara melaksanakan sebagaimana yang dimaksud dengan Putusan Hakim Praperadilan bernomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, khususnya pada point (3) yakni segera memproses pengaduan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Fitriyah selaku pelapor yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
Selain itu, mengakhiri paparannya, Wangsa juga berharap agar Kapolri dan/atau Kapolda Sumut memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat. ( Tim )

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img