MOROWALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 22.00 wita.
Dalam press rellease yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi, Selasa16 Agustus 2022 dijelaskan tentang kronologis penangkapan pelaku.
Pada Hari Minggu Malam tanggal 14 Agustus 2022, anggota BNNK Morowali
mendapatkan informasi dari warga/ bahwa ada satu rumah di Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah, diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota BNNK Morowali langsung mendatangi rumah itu dan memperlihatkan surat tugas.
A-H alias DIDI yang pada saat berada di dalam rumah tersebut kemudian ditanyai oleh salah satu anggota BNNK Morowali, siapa saja yang berada di dalam kamar.
A-H alias DIDI pun menjawab yang berada di dalam kamar adalah tamu berinisial A-A-M alias TUPU dan pada saat itu, anggota BNN langsung melakukan pemeriksaan.
Alhasil, petugas menemukan dompet kecil warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak
7 (tujuh) bungkus, yang disimpan di atas lemari, dan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna hijau 1 (satu) buah
dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
Hasil interogasi A-A-M alias TUPU mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan setelah itu dilakukan juga pemeriksaan di dalam kamar/ namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Kemudian dilakukan lagi interogasi terhadap A-H alias DIDI dan A-A-M alias TUPU mengenai hubungan keduanya terkait barang bukti yang ditemukan.
A-H alias DIDI mengaku tidak mengetahui barang bukti dan
rumahnya hanyalah tempat untuk beristirahat/ keduanya akhirnya digelandang ke kantor BNNK Morowali.
Setelah dilakukan tes AMPETAMINE dan METAMPETAMHINE urine terhadap keduanya hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung zat tersebut.
Keduanya kembali diinterogasi mengenai hasil urine yang positif mengandung Ampetamine dan
Metapetamine.
A-H alias DIDI mengakui bahwa dirinya telah mengkomsumsi sabu beberapa hari sebelumnya akan tetapi bukan bersama A-A alias TUPU dan keterangan tersebut dibenarkan oleh A-A alias TUPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,petugas menetapkan A-A alias TUPU sebagai tersangka/ sedangkan A-H alias DIDI sebagai saksi serta akan dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan hasil
tes urine yang positif mengandung Ampetamine dan Metampetamine
Kepala BNNK Morowali juga mengungkapkan/ tersangka A-A-M alias TUPU sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba.
A-A-M alias TUPU disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika/ dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Pasal lain yang juga bisa disangkakan adalah pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun
penjara dan denda paling sedikit 800 juta Rupiah paling banyak 8 miliar Rupiah.
Saat coba ditanyakan, apakah benar tersangka merupakan saudara kandung dari salah seorang pejabat tinggi di Pemkab Morowali, AKBP Mulyadi mengaku belum ada konfirmasi dari pihak berkompeten, namun ia menegaskan tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun nantinya benar tersangka adalah keluarga pejabat,” tegas AKBP Mulyadi.
Penulis : Dian Anggraini