Bangkalan, Hosnews.id||- Bermula dari kegiatan acara resepsi pernikahan oleh H. Muhyi di Tragah, Bangkalan, Madura itu disinyalir sudah melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Tak tanggung-tanggung. Ratusan massa hadir dalam acara tersebut. Karena disamping acara resepsi juga ada hiburan orkes dangdut.
Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal Senin 15 Februari 2021. Masa itu, masa PSBB di Bangkalan. Karena masih zona kuning untuk kawasan Jawa Timur. Hal itu sudah melawan penegak hukum yang melarang mengadakan kerumunan di massa pandemi covid 19.
Menanggapi kegiatan itu, Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) DPD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyayangkan terhadap H. Muhyi dan keluarganya.
Keluarga H. Muhyi sudah diduga telah melanggar protokol kesehatan yang sudah menjadi komitmen bersama. H. Muhyi dengan adanya acara tersebut terkesan memaksakan kehendak. Karena berupaya polisi agar tidak membubarkan acaranya.
“H.Muhyi patut diduga telah berusaha untuk meloloskan acara kegiatan tersebut kepada pihak satgas covid. Termasuk kepolisian Bangkalan, karena sudah jelas kerumunan itu dilarang,” kata Hosen.
Dijelaskan, Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Bahkan siapapun yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa menjadi subyek pelaku tindak pidana ini.
Menyingkapi pelanggaran kerumunan massa di tengah massa pandemi Covid-19, tentunya tidak melihat subyek hukum. Artinya, siapapun pelanggar kerumunan bisa dijerat hukum pidana
Pasal 212 KUHP berbunyi :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Bukan hanya itu, di waktu bersamaan H.Muhyi sempat melakukan tindak kekerasan kepada kami beserta ancaman kekerasan jika acara resepsi putrinya gagal dan diduga H. Muhyi dan keluargannya sudah menyiapkan Sajam untuk menyakiti.
“H.Muhyi sempat mengancam kepada saya. Sampai menyiapkan sajam segala. Ini merugikan keselamatan saya,” keluh Hosen.
Sebagaimana dijelaskan Perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kami mohon kepada penegak hukum Polres Bangkalan untuk segera mengadili memanggil serta mendalami kasus ini. supaya menjadi contoh tidak adalagi tindakan melawan petugas negara dan tidak sewena wena melakukan tindak kekerasan dan ancaman terhadap sesama sebagaimana menjadi warga Indonesia yang baik dalam bermasyarakat.
“Sekali lagi kami yakin kinerja Mapolres Bangkalan selalu sergap dan sigap serta tanggap dalam menengani perkara tampa ada pandang bulu dalam menangani Dumas (Delik Aduan) maupun Kriminalisme (Delik Biasa),” Ungkap Hosen. (Red)