SAMPANG || HN ID – Publik tanah air dihebohkan dengan kasus penganiayaan seorang Wanita Asal Selangor Malaysia baru baru ini, korban di ketahui beranama fitriahtun asal Selangor Malaysia. Di duga di aniaya di cafe Paris Bira Timur, kasus ini menjadi viral di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik.
Kasus tersebut Saat ini sudah masuk tahap pemanggilan terhadap Terlapor 4 orang, namun yang hadir masih 2 orang yakni IR,serta FD Kamis 18/08/22.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Polres Sampang Untuk dimintai keterangan, Namun ada hal yang menarik terlontar dari bahasa kuasa Hukum terlapor saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Hal tersebut membuat awak media mempertanyakan atas apa yg telah di sampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor.
” klien kami masih sebagai saksi, dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya Ach Bahri kuasa hukum terlapor.
Menurut keterangan klien kami pertengkaran itu terjadi di dalam, Dan video yang beredar tersebut pertengkaran yang diluar, ujarnya dari kuasa hukum terlapor.
Jadi sebenarnya klien saya juga melakukan laporan tehadap Fitriyahtun (Korban) karena Klien kami juga mengalami luka.
Terjadinya perkelahian tersebut berawal dari dalam cafe, namun tidak ada video, paparnya. Video yang viral itu perkelahian yang diluar.
Lanjut Ach Bahri,” yang jelas Klien saya adalah korban jadi nanti penyidik Siapa di antara keduanya yang salah,karena sama sama mengalami luka, paparnya.
“Yang sebenarnya, suami dari klien saya di ambil, katakanlah Pelakor gitu yah,” timpalnya mengejutkan. Namun apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terlapor ditepis kembali saat awak media
Mempertanyakan terkait statement dari kuasa hukum menyebut korban Pelakor.
“Gak ada ceritanya suami diambil, Ini ceritanya ada hubungan asmara gitu Lo,” dalihnya sembari menepis bahasa yang terlontar diawal.
Kami awak media mencoba menghubungi kuasa hukum dari korban, Farid S.H, beliau menepis semua pernyataan kuasa Hukum Terlapor, bahwasannya tidak ada pertengkaran di dalam cafe.
“Saya menegaskan, Di dalam cafe Tidak ada pertengkaran, dan tidak ada baku pukul di sana, jadi klien saya (Fitriahtun) diseret dari dalam cafe sampe keluar halaman cafe, perlu di ketahui, Klien saya (Fitriahtun) tidak pernah melakukan perlawanan apapun, secara tenaga sudah tidak kuat, karna lawannya satu Banding lebih dari 2 orang” ungkapnya
Saat kami singgung terkait pernyataan kuasa hukum terlapor, korban di tuduh pelakor, lagi lagi Kuasa Hukum Korban (Fitriahtun) membantah “Klo di bilang pelakor, itu sangat tidak benar, karena saya cukup jelas menjadi saksi persidangan perceraian suaminya, awal kuasa hukumnya adalah saya sendiri, di dalam poin poin Posita perceraian tersebut tidak ada hubungannya dengan korban yang saat ini mengalami pengeroyokan, itu kurang lebih 2 tahun, akte ceraipun sudah lama terbit, jadi saya tahu betul dengan permasalahan itu”
Masih kata Farid S.H, kami tetap optimis mendampingi klien kami (Fitriahtun) untuk mendapatkan perlindungan hukum selayaknya sesuai pasal yang di cantumkan yakni pasal pengeroyokan Pasal 170 itu pasal pokok, junto 351 dan 55 bener bener diterapkan oleh teman teman kepolisian, dalam hal ini, Alhamdulillah sudah diterapkan,tinggal kita mengkawal kasus ini sampai ke proses kejaksaan hingga ke pengadilan negeri, ungkapnya. (AB)