JAKARTA -Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah Hengki telah ditempatkan dalam Tempat Khusus (patsus). Namun, ia mengkonfirmasi ia diperiksa oleh Itsus. “Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo tidak menjawab kapan Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di tempat khusus karena dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Enam orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(Wis 389 Her).