Ad

ADVOKAT PERUSAHAAN SURYA DARMADI JADI TERSANGKA KEJAGUNG

JAKARTA – Pihak hukum tidak akan meyerah untuk mencari siapa saja yang menutup-nutupi atas apa yang di lakukan terduga korupsi darmadi atas perbuatanya.

Seperti yang di tetspkan pihak Kejaksaan Agung menetapkan seorang advokat berinisial DFS telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi bos Duta Palma Group, Surya yang di duga Darmadi. Kejaksaan menyangka DFS menghlangi penyidikan kasus tersebut alias obstruction of justice.

Kemudian saat di mintai keterangan nya “Tim penyidik menetapkan satu tersangka yaitu DFS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pada media, 26 Agustus 2022.

Ketut mengatakan DFS merupakan penasihat hukum PT Palma Satu. PT Palma Satu adalah anak usaha PT Duta Palma Group. DFS, kata dia, dengan sengaja menghalang halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, ujarnya.

Bahkan menurut Ketut, DFS ditengarai menghalang halangi dan merintangi penggeledahan serta penyitaan 8 bidang tanah perkebunan milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ketut menuturkan DFS resmi berstatus tersangka .
.
Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat, tegasnya. untuk 20 hari pertama hingga 13 September 2022.

Bahkan dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi tersangka penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Jelas pihak kejagung lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Surya yang dikenal dengan sebutan Apeng juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Bahkan lebih jelas di utarakan saat akan di tangkap “Surya diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke tanah air. Dia ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, setibanya dari Taiwan pada 15 Agustus 2022. Selama pemeriksaan, dia sempat mengalami masalah jantung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Dengan mendalami kasus korupsi ini juga ,pihak ksjagung telah menyita dua aset Surya Darmadi berupa tanah dan bangunan seluas total sekitar 1,8 hektare di Menteng dan Senen, Jakarta Pusat, pada Ahad kemarin, 21 Agustus 2022. Kejaksaan menyatakan masih terus memburu aset Surya.( Wis 389 Her).

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img