ABUSE of power and institution*

Hosnew.id|| Bangkalan, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa. Desa juga disebut self governing community, adalah sekelompok masyarakat hukum yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang, tidak terkecuali di dalam urusan demokrasi.

Demokrasi di tingkat desa dapat dilihat dari aktivitas politik di desa yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang pesta demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut pandangan masyarakat dalam menentukan nasib desa kedepan. Oleh karenanya, demokrasi di desa harus berjalan dengan bersih, adil, transparan dan tanpa campur tangan penguasa (abuse of power).

Abuse of power, umumnya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mempunyai kekuasaan dengan mengintervensi kebijakan untuk kepentingan diri sendiri, oknum ataupun kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memberikan kewenangan besar terhadap pemerintah untuk berperan aktif di tengah-tengah masyarakat, sehingga pemerintah dengan mudah menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi kebijakan atau lembaga tertentu.

Perihal tindakan seperti ini kiranya tidak berlebihan bila penulis mengambil contoh surat Bupati Bangkalan kepada BPD salah satu desa di kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Surat tersebut bernomor 141/1252/433.110/2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani atas nama Bupati Bangkalan, dengan isi (kurang lebih) memerintahkan BPD salah satu desa di kecamatan Tanah Merah untuk memerintahkan P2KD-nya supaya merubah berita acara penetapan calon kepala desa dengan memasukan salah satu calon dengan nomor urut tertentu. Bila perintah itu tidak dilaksanakan dalam waktu 3×24 jam, maka P2KD dinyatakan bubar.

Mencermati surat tersebut, terlihat sebuah praktik ketatanegaraan yang tidak sehat. Ya, karena dalam kewenangannya, Bupati tidak dibenarkan secara hukum memberikan perintah kepada BPD. Bupati hanya melantik dan memberhentikan anggota BPD atas usulan ketua BPD yang telah diputuskan dalam musyawarah BPD. Adapun menyatakan P2KD bubar merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang kedua oleh Bupati, yang faktanya secara regulasi P2KD tidak bisa dibubarkan dan hanya bisa diganti, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan ketentuan yang berlaku, dan secara hukum Bupati tidak mempunyai kewenangan apa-apa terhadap P2KD. Dalam hal ini abuse of power yang lakukan oleh Bupati Bangkalan dipraktikan dengan cara tidak langsung ialah menunggangi institusi BPD (abuse of institution).

Tindakan semacam ini bukan hanya merugikan proses berlangsungnya Pilkades, akan tetapi juga mempengaruhi terhadap kemandirian desa yang secara hukum diamanatkan langsung oleh UU 6/2014 tentang Desa untuk mengatur pemerintahanya sendiri, dan juga memberikan citra tidak baik terhadap independensi P2KD sebagai penyelenggara Pilkades yang demokratis tanpa memihak siapapun (Pasal 32 ayat (3) UU 6/2014).

Idealnya, Institusi Bupati sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten berpedoman kepada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai norma dalam menjalankan pemerintahan, yaitu bertindak secara cermat, bermain dengan layak dan tidak mencampuradukkan kewenangan dalam menjalankan tugas atau bertindak yang berakibat hukum dengan menggunakan segala cara untuk kepentingan kelompok tertentu (Crince le Roy).

Selain berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di atas, tindakan pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai Perbup Nomor 89/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pilkades. Dalam Perbup tersebut Bupati sebagai unsur utama di dalam Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten (Pasal 3 ayat (2) Perbup 89/2020) dapat ikut andil dalam menyukseskan Pilkades. Dengan catatan, Bupati tetap harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan (terlepas dari kelemahan dan cacat norma) tanpa mencampur adukkan antara kewenangan sebagai Bupati dan TFPKD. Sehingga pelaksanaan Pilkades yang akan datang terselamatkan dari kepentingan oknum atau kelompok tertentu.

By,..( red/ MzL )

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini