Bangkalan, Hosnews.id||- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasibaik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Pasalnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bangkalan dimajukan. Sebelumnya Pilkades serentak di 120 Desa itu akan digelar Rabu tanggal 5 Mei, dimajukan menjadi Minggu tanggal 2 Mei 2021 mendatang.
keputusan itu berdasarkan surat edaran dari Kapolda Jawa Timur.
Surat tersebut bernomor: B/13608/XII/OPS.1.3/2020, Roops, tanggal 28 Desember 2020 tentang jadwal rencana operasi yang akan digelar Polda Jatim Tahun 2021 dan surat Kapolres Bangkalan nomor: B/263/III/OPS.1.3./Bagops, tanggal 15 Maret 2021.
Atas keputusan ini, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/54/Kpts/433.013/2021 Tanggal 16 Maret 2021.
Tentang perubahan atas keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/54/Kpts/433.013/2021 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut kholifah Hj, sebagai bendahara komite anti korupsi indonesia (kaki) dpd kab.bangkalan
menyayangkan jika demokrasi menjadi demo aksi ini sangat fatal dalam penilaian dunia politik birokrasi entah kenapa ini bisa terjadi.
Wanita asal tanah merah selaku Angota KAKI Bangkalan memprihatinkan dengan kondisi birokrasi politik kabupaten bangkalan yang dirasa semakin brutal tak beraturan, ini sama halnya mencoreng nama baik pemerintah kabupaten bangkalan sendiri dalam ajang demokrasi politik pilkades serentak tahun 2021,” Ahad (25/04/2021).
Diketahui anggaran dana pilkades serentak kabupaten Bangkalan tahun 2021 kurang lebih Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 10 miliar buat pembiyaan penanganan pilkades dan Rp 2,5 miliar dibuat pengamanan di masa pilkades.
Kami harap kepada Forkopimda maupun TFPKD Kabupaten Bangkalan untuk tidak semena mena maunya sendiri dalam menentukan Desa mana yang yang mau di ikutkan Pilkades serentak 2021. Khususnya desa yang telah ikut kompetensi dalam artian calon kepala Desa melebihi lima orang.
Kalau sudah sesuai prosedural dalam pembentukan P2KD begitu juga dalam penetapan calon kepala Desa biarkan saja serahkan ke P2KD karena mareka lebih memahami kondisi lapangan dan jangan ikut campur supaya tidak menjadi gejolak bagaimanapun P2KD juga mendapat SK Bupati. (Red)