Jurnalis Diera Emas 2045, Harus Punya Legal Diri Sebagai Penunjang Keprofesionalan

    INDONESIA, HOSNEWS.ID - Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.

  Bekerja menjadi seorang Jurnalis alias Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik. Serta menguasai strategi sosial publik dimana kita bisa mengambil arah yang akan kita buat pusaran berita.

Namun, seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.

Juga harus mengusai medan dengan berbagai penjuru mata angin.
Maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah. Begitu juga jadi seorang wartawan, selain dibutuhkan nyali yang besar,keberanian,  cerdas, wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat apa layak dikonsumsi masyarakat luas. Karena jikalau hanya sekadar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.

Dalam hal ini sangat dibutuhkan pemikiran inovatif,kreatif,intelektual yang produktif berkesinambungan.
Menjadi seorang Wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.Serta wajib memahami pasal demi pasal juga penjabaran pasal tersebut.

 Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ¹.

  Berikut ini Tugas, Pokok dan Fungsi wartawan Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang dikutip oleh Budlimbad, sebagai berikut :

(1). Authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.

(2). Sense maker, yakni wartawan harus bisa menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak.

(3). Investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.

(4). Witness bearer, yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.

(5). Empowerer, yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.

(6). Smart aggregator, yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.

(7). Forum organizer, yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.

(8). Role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh atau dengan Etika atau juga Attitude yang baik.

Penulis : Netti Herawati SE Sumber :Buku Bill dan Tom

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini