LAMPUNG – Kisah Afwan Rossa warga Lampung yang saat ini sakit-sakitan terus berupaya dalam memperjuangkan haknya berupa sebidang tanah luas 17.850 M2 yang dibelinya dari saudara Sadrin.
Adapun lokasi tanah tersebut bertempat di desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ( dahulu desa Sukarame ).
Tanah miliknya tersebut terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda dan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 88/KD, surat ukur nomor : 2289/77 tanggal 7 Februari 1977 atas nama Sadrin pada saat Afwan membelinya.
Adapun jual beli antara Afwan Rosa dan Sandrin dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti, SH selaku PPAT kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan. Akta Jual Beli (AJB ) nomor : 328/2007 tanggal 29 November 2007.
Kemudian Afwan Rosa menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan sertifikat nomor M 4254/atas nama Afwan Rosa dijadikan beban pinjaman tanggungan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)nomor :51/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang dibuat dihadapan PPAT Kabupaten Lampung Selatan Theresia Dwi Wijayanti SH sertifikat hak tanggungan nomor 73/2008.
Awal penderitaan Afwan Rosa bermula pada tahun 2016 ketika Afwan Rosa dihubungi oleh pimpinan cabang Bank BRI bandar Lampung selaku debitur. yang mana pihak debitur mengajak Afwan Rosa bersama-sama untuk melihat ke lokasi tanah yang dijaminkan tersebut.
Sesampainya di lokasi tanah ternyata sudah ada terpasang patok berwarna biru untuk jalan tol.
Pada saat bersamaan juga ada orang yang mengklaim bahwa tanah tersebut diakui milik mereka dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari Camat.
Selanjutnya surat sertifikat atas nama Afwan Rosa telah diuji keabsahannya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) kasasi Mahkamah Agung terbukti mempunyai kekuatan hukum tetap Inkrah (Legal standing).
Selanjutnya Afwan Rosa menggugat di Pengadilan Negeri untuk hak keperdataan/hak milik keterkaitannya dengan uang ganti rugi jalan tol yang sudah di konsinyasikan ke rekening Pengadilan Negeri Kalianda.
Keputusan para Majelis Hakim atas sertifikat Afwan Rosa dinyatakan NO dikarenakan BPN Kalianda Lampung Selatan tidak dapat memperlihatkan/menghadirkan Warkah sertifikat atas nama Afwan Rosa dengan alasan hilang.
Sedangkan bukti otentik pada tahun 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seluruh Warkah sertifikat nomor M 4254/Way hui atas nama Afwan Rosa telah dimunculkan/diperlihatkan di Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung tertulis secara resmi pada daftar bukti dan juga surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kalianda Lampung Selatan bahwa warkah tersebut jelas ada.
Seperti disampaikan Afwan Rosa saat awak media ini mengkonfirmasinya sembari menunjukkan bukti-bukti tertulis dan putusan persidangan.
“Saya berharap bapak Presiden Jokowi yang saya hormati saya cintai dan saya muliakan dapat membantu permasalahan saya”, ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
“Dalam hal ini saya sangat memohon bantuan kepada bapak menteri ATR BPN Jenderal (Purn) Hadi Cahyanto untuk dapat menghadirkan Warkah sertifikat nomor M 4254/Way Hui atas nama Afwan Rosa, agar dapat terwujudnya pemberantasan mafia tanah khususnya di Kabupaten Lampung Selatan”, imbuhnya.
Sembari memegang kantong obat penyakit jantung yang rutin di konsumsinya, Afwan Rosa berharap agar Presiden dan Pak Menteri ATR BPN dapat mendengarkan curahan hatinya dan mengambil tindakan atas Kezaliman yang dia alami.
Saya hanya meminta keadilan, dan memperjuangkan hak saya sebagaimana mestinya.
“Saya sangat berharap Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri ATR BPN Jenderal (purn) Hadi Cahyanto agar bisa memberikan saya keadilan atas Hak yang saya miliki”, Harap Afwan Rosa.
(Tim Hosnews)