MALANG – Oknum polisi polres malang terduga Kuat otak penganiayaan jurnalis media berita istana negara, demi tegaknya hukum sesuai perintah presiden joko widodo yang diwantikan kekapolri tidak tegas oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Ucapan” Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil,
Ugkap jurnalis”tapi mana ujut perlindungan hukum tersebut, kasus penganiayaan wartawan media berita istana negara tak ada ujung tindakan hukum sama sekali, karena terduga kuwat otak penganiayaan wartawan adalah oknum polisi yang saat itu minum minuman keras(polsubok) saat itu di tempat keramaian yang di saksikan masyarakat bayak, kini wartawan tersebut mintak kepastian hukum yang jelas dan seadil adilnya kepada Presiden dan Kapolri,atas oknum yang jelas-jelas melangar kode Etik Polri tersebut.
Keluhan”apakah Kapolres AKP Ferlih Hidayat sebagai Kapolres Malang dan Kapolda Jatim Irjen Niko Afinta takut menidak tegas oknum Polisi yang jelas-jelas mencemarkan dan melecehkan nama baik institusi Polri itu sendiri di mata umum,apakah takut menindak tegas oknum yang terang-terangan mabuk berat dan menyuruh preman untuk menganiaya wartawan di depan masyarakat bayak.
Pada waktu mabuk posisi jabatan oknum saat itu adalah Kanit reskrim Polsek tirtoyudo Polres Malang dengan inisial (ddk), apakah ini figur contoh Polisi teladan bagi masyarakat dan seharusnya menjadi cermin masyarakat atau contoh, apa ini Polisi yang menjadi pengayom pelindung.
Media beritaistana negara menagih janji Kapolri listiyo Sigit Prabowo demi tegaknya supremasi hukum yang di amanatkan UUD 1945.
Ungkap”kapolri kalau ada yang tidak mampu, kalau tidak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong janji ini yang di nanti masyarakat apa ada perwujutan nyata dari kasus penganiayaan wartawan yang tak ada penyelesaian dan sengaja di tutup-tutupi oleh oknum polisi.
Upaya perlindungan hukum bagi masyarakat tertuang di undang undang dasar 1945, bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, termaktuf dalam UUD dasar 1945 yaitu.
Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1).
Indonesia sendiri juga telah mengatur mengenai bantuan hukum dalam peraturan nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penulis : Netti Herawati, SE