Hossnews.id|| – Bus yang menggunakan stiker khusus dari Kementrian Perhubungan diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik tanggal 06-17 Mei 2021. Seperti juga terlihat di terminal Purabaya, Kamis (06/5/2021).
“Bus berstiker yang bisa beroperasi saat larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Bus yang tidak berstiker tetap diperbolehkan masuk Terminal Purabaya, akan tetapi tidak untuk mengangkut penumpang. Nanti akan diperiksa kalau dia kedapatan menaikkan penumpang tanpa stiker mau tidak mau kita ambil tindakan,” ujar Imam Hidayat, Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya.
Seperti pantauan di lokasi, sejumlah bus berstiker khusus memang terlihat akan beroperasi di Terminal Purabaya. Stiker tersebut bertuliskan Angkutan AKDP Terbatas 2021 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), di bawah ada sebuah kolom berisi Nopol. Di pojok kanan stiker tersebut terpasang logo Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sedangkan di pojok kiri logo Pemprov Jatim.
“Dengan adanya stiker dari Dishub ini relatif membantu para awak bus untuk beroperasi. Dibanding tahun kemarin, kita tidak beroperasi sama sekali,” ujar Edi, seorang kondektur PO Restu saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut Edi mengatakan, meski sudah bisa beroperasi dengan stiker khusus namun diakui penumpang yang didapat relatif sepi. “Meski sudah menjelang lebaran penumpang sepi, sekali jalan paling dapat penumpang kepala 1 (10-19 penumpang, Red) atau kepala 2 (20-29 penumpang, Red), “ ungkap kondektur yang melayani trayek Surabaya – Malang.
Terkait pemasangan stiker khusus tersebut, Edi mengatakan pemasangan baru dilakukan hari ini. Senada yang diungkapkan Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat, sebagian pengusaha bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) baru mengurus untuk mendapatkan stiker di Dishub Provinsi Jawa Timur Rabu (05/5/2021).
“Kalau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah sepekan lalu mengurus tapi kita tetap periksa nanti yang tidak berstiker kita keluarkan. Jika bus tidak berstiker tetap beroperasi dan kedapatan petugas di lapangan, maka akan dilakukan penilangan. Nanti akan diletakkan di tempat untuk menaruh bus. Selanjutnya akan bisa diambil lagi setelah tanggal 17 Mei 2021,” pungkas Imam.
( M z L )