Plat Luar Kota,..!!! Siapkan Dokumen ini Agar Lolos Dari Penyekatan

Kabar mudik hosnews.id|| – jumat (07/05/2021) pagi kemarin, semua Titik Pos Penyekatan yng ada di seluruh Indonesia telah resmi diberlakukan. Hal ini untuk menunjang kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing. Hal ini dikarenakan masih adanya penularan Virus COVID-19 di Indonesia ini.

Pelarangan Mudk Lebaran ini tidak hanya sebatas sosialisasi saja, melainkan dilakukan juga dengan mendirikan Titik Pos Penyekatan di seluruh Indonesia. Tidak main-main jumlahnya mencapai 333 Titik Pos Penyekatan. Untuk melakukan penjagaan tersebut, pemerintah juga menerjunkan ribuan personel yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Linmas dari masing-msing Kabupaten/Kota.

Dari pantauan hari pertama kemarin, kegiatan penyekatan ini berjalan cukup lancar. Meskipun di beberapa lokasi Titik Pos Penyekatan tertentu terjadi efek samping berupa kemacetan panjang. Namun hal tersebut langsung bisa dikondisikan dengan baik oleh para petugas yang ada dilapangan.

Dalam melakukan penyekatan ini para petugas akan memelototi semua plat nomor kendaraan yang akan melintas di Titik Pos Penyekatan. Kalau di Kota Surabaya sendiri, petugas akan memberikan kesempatan kendaraan dengan Nopol L dan W untuk melintas Kendaraan dengan kedua Nopol tersebut tidak akan mendapatkan pemeriksaan karena masih berada di satu wilayah Anglomerasi.

Namun kendaraan dengan Nopol diluar L dan W, pengemudinya harus bersiap-siap untuk diberhentikan oleh petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Jika ingin lolos dari pemeriksaan ini, maka pengendara harus siap dengan dokumen yang dipersyaratkan. karena jika tidak siap, maka akan langsung disuruh untuk putar balik.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi pengendara luar kota adalah :

1. KTP
JIka Nopol kendaraan dari luar kota, namun jika pengendara adalah warga dalam kota, maka akan langsung dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

2. Surat Keterangan Kerja dan Name Tag
Jika pengendara ber-KTP luar kota dan bekerja di Kota Surabaya, maka pengendara wajib melengkapi dirinya dengan surat keterangan dari perusahaan dan wajib mengenakan name tag

3. Surat Keterangan Perjalanan
Sebagaimana diketahuiu bersama, bahwa Pemerintah masih memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik bila memenuhi kriteria berikut, seperti bila ada keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, Ibu hamil dan Ibu yang mau melahirkan. Namun mereka harus menyertakan sudat keterangan dari Kelurahan setempat untuk ditunjukkan kepada petugas Titik Pos Penyekatan.

( M z L )

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini