SUMATERA UTARA – DPD LSM Penjara PN Sumut, DPP Satu Betor, HPPLKN, KTM dan KRA. Tergabung dalam RAKSAHUM (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum) Jumat 30/9/2022 pagi pada pukul 9.30 Wib mendatangi Polrestabes Medan.
Ketua DPP satu Betor(Johan Merdeka )dan Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut(Zilkifli). Berorasi Tangkap dan tahan segera warga negara Asing (Shahbaz Ahmad) yang telah melakukan penganiayaan terhadap Izaz Basa pada tanggal 09 April 2022 yang LP nya Mangkrak di Polrestabes Medan.
Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Namun sayangnya keadilan dan hukum di negara ini terkesan pincang dan berat sebelah. Tumpul keatas dan tajam kebawah.
Yang miskin dan tak punya uang dinomor duakan di Negara yang kita cintai ini. Seperti halnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Shahbaz Ahmad terhadap Izaaz Basa yang mengendap sudah 5 (lima) bulan lamanya di Polrestabes Medan.
Parahnya pelaku penganiayaan (Shahbaz Ahmad) saat ini bebas berkeliaran. Padahal sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.Apalagi Shahbaz Ahmad adalah merupakan warga negara asing berkebangsaan Pakistan. Hal inilah yang membuat Organisasi /elemen yang tergabung dalam RAKSAHUM (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum) menyatakan sikap berikut.
Lawan mafia hukum – tegakkan Supremasi Hukum sekarang juga. Tangkap, tahan dan penjarakan segera warga negara asing (Shahbaz Ahmad) yang telah melakukan penganiayaan terhadap Izaz Bassa pada tanggal 09 April 2023 yang belum diproses oleh Polrestabes Medan.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan nomor STTLP/1177/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan. Dan copot Kasat Reskrim dan Evaluasi kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan yang berkesan lambat menangani laporan tindak pidana penganiayaan. (Yudi)