Proyek P3-TGAI Di Kecamatan Laren Lamongan Diduga Melanggar aturan KIP Serta Kuat Tidak Sesuai RAB

LAMONGAN, HN.ID- Lagi-lagi proyek program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) pembangunan drainase atau tembok penahan tanah (TPT) diduga telah melanggar aturan komisi Informasi publik (KIP) serta diduga kuat pelaksanaan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) yang di era keterbukaan saat ini, seharusnya dalam realisasinya lebih mengedepankan transparansi Publik.

Melalui Dirjen sumber daya air kementerian PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan irigasi, di mana petani sebagai penerima manfaat, akan tetapi program tersebut, realisasinya diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pasalnya proyek pembangunan drainase atau TPT yang berlokasi di desa Pesanggrahan Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Tidak memasang papan Informasi publik dan pengerjaannya diduga renovasi bukan pembangunan baru, karena di lokasi terlihat ada bangunan lama yang dibongkar separuh lalu ditumpuk dengan bangunan yang baru.

Saat awak media hosnews.id meninjau ke lokasi pengerjaan tersebut, pada Rabu (28/09/2022) diduga bahan material yang digunakan juga tidak sesuai standar mutu dan kualitasnya, serta pengerjaan proyek tersebut diduga terkesan asal-asalan karena bangunan yang lama ditumpuk lagi dengan bangunan yang baru.

Saat ditemui dilokasi pengerjaan proyek tersebut, warga desa Pesanggrahan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “ya itu bekas bangunan lama di bangun lagi dan itu yang mengerjakan beda-beda orang, ada orang sini dan ada orang dari luar, biasanya juga Pak Kades atau perangkat desa melihat ke sini, dan untuk pastinya saya kurang tahu,”Ungkap warga tersebut.

Selanjutnya media Hosnews.id juga mengkonfirmasi kepala desa Pesanggrahan Ali Siswanto selaku yang mempunyai kewenangan di wilayah desa tersebut, melalui telepon WhatsApp pribadinya menjawab singkat, “silahkan langsung menghubungi Pak Fikri selaku pendamping P3-TGAI biar lebih jelas,”Ucap Kades.

Kemudian media ini juga menghubungi Fikri selaku pendamping P3-TGAI guna untuk konfirmasi terkait pengerjaan proyek tersebut menyampaikan, “untuk anggarannya 195 juta ini bantuan langsung dari pusat.

“Terus jika anda menanyakan kenapa kok tidak ada papan informasi..? “Perlu digarisbawahi, bahwa ini bukanlah proyek, tapi ini adalah program.

“Untuk proyek adanya papan informasi tersebut, ketika dipasang pada proyek itu sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat bawah di situ mendapatkan bantuan proyek tersebut.

“Sedangkan itu kalau program Pak, kita sosialisasikan melalui sosialisasi Desa, mulai musyawarah Desa 1 maupun musyawarah Desa 2 itu kita sudah laksanakan dan kita dokumentasikan juga. Saat disinggung program tersebut pembangunan atau renovasi Fikri menjawab, “Itu bukan renovasi Pak, itu dalam tahap revitalisasi karena itu juga sudah melalui tahap musyawarah desa.

“Kalau masalah itu, setahu saya kemarin itu banyak yang dibongkar, cuman memang ada bagian beberapa yang tidak dibongkar, itu tapi sudah dikonsultasikan ke kita, maksudnya apa Pak, artinya, yang tidak dibongkar itu tidak terhitung volume berarti wajib menambahkan volumenya.

Fikri juga menambahkan, “kalau panjang lebar itu sudah diatur sesuai RAB, kalau saya di sini itu cuma melaksanakan untuk pendampinggan, saya menjalankannya sesuai panduan, sesuai juknis, juklak di lapangan, ketika aturan tersebut tidak mengharuskan kita untuk memasang papan informasi, kita tidak mungkin untuk melakukan,”Pungkas Fikri selaku pendamping P3-TGAI.

Perlu diketahui, hal ini jelas melanggar amanat Undang-undang keterbukaan Informasi publik KIP nomor 14 tahun 2008 dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik maupun non fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama informasi proyek sebelum pengerjaan dimulai, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.

Penulis: Kus/Suwarji

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini