JAYAPURA – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Ketidakhadiran itu disebut merupakan hak untuk menolak memberikan keterangan.
Hal tersebut diungkapkan ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Petrus menjelaskan dasar hukum menolak panggilan KPK tersebut, Bagi anak dan istrinya karna itu hak semua orang jika merasa keberatan untuk di periksa.
Apakah”Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya, yaitu Bona. Beliau (istri Lukas Enembe, Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa.
Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya,” kata Petrus seperti dilansir detikSulsel.
Petrus mengungkapkan istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor.
Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya,apa bila saksi tidak bersedia di periksa.
“Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan-bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” terangnya.
“Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya menyatakan akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan.
Apalagi dalam surat panggilannya disebutkan berkaitan dengan transfer uang Rp 1 miliar,”jelasnya .(Team-Wis-Her)