LAMONGAN, HN.ID- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Ngarum Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Praktiknya diduga menjadi lahan bisnis oleh para oknum yang terkait program tersebut.
Pasalnya, diketahui adanya dugaan biaya di luar batas kewajaran, serta adanya lagi dugaan penambahan biaya untuk lain-lain yang dirasa merugikan masyarakat.
Pendaftaran program PTSL yang seharusnya gratis untuk masyarakat, dalam memperoleh sertifikat massal untuk program strategis pemerintah pusat, guna memberi payung hukum masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanah yang telah dimiliki.
Hal tersebut Untuk menghindari adanya sengketa lahan yang dimiliki oleh masyarakat di kemudian hari. Tujuan lain untuk menghilangkan mafia tanah yang mungkin bisa merugikan pihak masyarakat atau warga atas lahannya di kemudian hari.
Melalui PTSL, masyarakat diharapkan akan lebih mudah memiliki sertifikat tanah karena dalam pengurusan administrasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa didapat tanpa adanya pembiayaan, karena biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Akan tetapi kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum panitia dan juga oleh oknum pemerintahan Desa (Pemdes) yang tidak bertanggung jawab, guna mendapat keuntungan yang lebih besar untuk pribadi atau kelompok.
Alih-alih mempermudah dalam kepengurusannya dengan memberi perbandingan saat mengurus sertifikat mandiri yang biayanya bisa mencapai 7 juta per bidang, panitia hanya mematok biaya untuk pendaftaran PTSL di desa Ngarum sebesar 600.000 ribu per Petak bidang.
Menurut informasi dan data yang di dapat oleh tim media ini, dari beberapa sumber Warga setempat yang tidak mau disebut namanya, salah satunya mengatakan, “untuk pendaftaran PTSL pertama biayanya 600.000 ribu dan ada lagi tambahan biaya pembuatan surat keterangan waris di kenakan ada yang 400.000 ribu sampai 600.000 ribu,”(27/07/2022)
“Orang tua kan tidak ada meninggal, kita kan punya hak waris untuk kertas surat keterangan waris dikenakan 400.000 ribu ada yang 500 ribu sampai 600.0000 ribu, masalahnya juga tidak ada kuitansi pak, apa itu tidak pungli Pak.
“Untuk lahan sawah disini pak, 25% persen punya tetangga kampung, malah tetangga kampung lebih banyak lagi biayanya, apalagi tanah yang tidak ada jual belinya atau hilang suratnya kena banyak, tergantung luas bidang lahannya, malah ada yang biayanya sampai 10.000.000 juta untuk lahan satu bidang untuk luas satu hektar,”Ungkap warga tersebut.
Warga tersebut juga melanjutkan, “itu banyak yang sudah bayar Pak, sekarang kenapa petinggi kok sampai siang panas-panas turun ke sawah, karena ada ongkosnya dari pihak yang di bagi atau yang balik nama, padahal sebenarnya kan sudah selesai pengukurannya, itu diluar trayek sampai petinggi terjun sendiri ada apa,”Ucap warga tersebut, yang tidak mau disebut namanya.
Di waktu lain, tim media hosnews.id juga mendatangi balai Desa Ngarum, guna mengkonfirmasi kepala desa (Kades) Khusnul khatimah serta panitia PTSL terkait permasalahan tersebut, namun Kades sedang tidak ada di balai Desa, lalu di temui oleh Ali Mukti selaku ketua panitia PTSL menyampaikan, “untuk biaya pemohon 600.000 ribu per bidang, kalau yang sampai 10.000.000 juta itu sumpah demi Allah saya tidak tahu,”(22/08/2022)
“Kalau kemarin ada jual beli ada yang baru kemaren, kalau jual beli maksudnya kan sesuai (Perdes) peraturan Desa walaupun itu bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, memang itu ada lagi masalah beli tanah makam 10.000.000 juta terus beli sisa tanah yang kena terabasan 18.000.000 juta nah uangnya dari mana itu saya tidak tahu,”Kata Ali
Ali meneruskan, “Desa Ngarum mendapatkan kuota 1.321.000, sedangkan untuk pull data sekarang kan melibatkan semua pihak, ada ketua pull data sediri, jadi pokmas itu hanya rangkaian kecil dari sistem itu, kalau aturan SKB itu secara umum tapi tiap daerah provinsi dan kabupaten Itu punya aturan sendiri karena dianggap uang itu kurang tidak cukup, jadi ada edaran menteri ada edaran gubernur no 25 ada, peraturan Bupati no 22 dan tiap kabupaten itu lain.
Saat di singgung Angaran dari BPN terkait pembiayaan program PTSL tersebut Ali menjawab, “Angaran BPN itu nanti untuk pembuatan sertifikat sama proses pengukuran dari BPN itu di dibiayai sana, untuk perannya termasuk patok, materai, pengukuran awal dari panitia dan pull data kan yang membiayai Desa, nah itu nanti setelah selesai nanti laporan pertanggung jawaban ketua pull data bukan pokmas sekarang ini,”Pungkas Ali selaku ketua panitia PTSL.
Penulis: [Kus/Suwarji]