
JAKARTA – Jaksa menangkap advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri kemarin. Alvin dijemput paksa setelah jaksa mendapatkan kabar terpidana kasus pemalsuan surat itu berada di Bareskrim.
“Hari itu turun putusan (putusan banding, red), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, saat dihubungi Wartawan Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin Lim di luar Bareskrim. Ketika Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan kejaksaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dia kooperatif kok ikut masuk ke dalam, nggak ada perlawananlah. Ada statement ada, tapi dia ikut masuk. Kita kan cuma melaksanakan putusan banding,” ujarnya.
Diketahui, usai diamankan di Bareskrim, Alvin Lim dibawa ke Rutan Salemba. Ade mengatakan penahanan Alvin Lim itu merupakan eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
“Kegiatan tersebut sebagai bagian dari kewenangan eksekutorial jaksa terhadap putusan hakim dalam hal ini di tingkat banding,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta pada Selasa (18/10). Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba,” ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade menyebut kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
Kata Alvin Lim Usai Dijemput Jaksa
Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Pantauan awak media,diperkirakan pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10]) Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.Apakah mentuarakan kebenaran secara fakta itu salah,atau ada pihak yang terusik.
Penulis: Netti Herawati, SE