Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Aktivis KAKI : Kami Tindaklanjuti SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 di Apotek Wilayah Jawa Timur

Ilustrasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

JAKARTA – KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, Rabu (19/10).

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas.

Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Puluhan Anak Indonesia Meninggal Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius
Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” ujarnya.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menanggapi Kemenkes, Kami (Moh Hosen) Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan menindaklanjuti imbauan SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 di Apotek wilayah Jawa Timur dan manakala ada tenaga kesehatan atau apotek tidak mengikuti peraturan Kemenkes tersebut kami akan laporkan kepihak Kemenkes maupun kepihak berwenang.

Persoalan ini kami kroscek mulai dari wilayah pulau Madura sampai Diwilayah Jawa Timur khususnya kabupaten Bangkalan Sampang Pamekasan dan Sumenep untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan dan apotek tidak menjual obat cairan jenis Sirup sebagaimana dimaksud imbauan Kemenkes republik Indonesia.

Dengan catatan bahwa imbauan dari kementerian republik kesehatan tidak lain demi kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama di bidang kesehatan dalam kehidupan.

Maka dari itu, kami tegaskan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bersama Supertim diberbagai wilayah akan mengawal imbauan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI dan manakala ada temuan penyimpangan bagi oknum tenaga kesehatan maupun pemilik Apotek, kami tidak segan-segan untuk melaporkan agar Apotek ditutup dan diberi Sanksi sebagaimana ketentuan kementerian kesehatan republik Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis (20/10/2022).

Penulis : KUSNADI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img