JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi agar Bupati Bangkalan tidak pergi ke luar negeri.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut pengajuan pencegahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022. Dia menyebut untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.
“Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Ahmad Nursaleh, Rabu 26 Oktober 2022.
“Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kegiatan tersebut tidak lain dalam rangka pengumpulan alat bukti dalam pengusutan dugaan Kasus jual beli Jabatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Agus Eka Leandy. Kantor BKPSDA Bangkalan sendiri tak luput dari penggeledahan KPK. Semua ruangan digeledah mulai depan hingga belakang kantor,” terang Agus, Selasa 25 Oktober 2022.
Agus mengungkapkan KPK melakukan penggeledahan dan mencari berkas yang berkaitan dengan kegiatan lelang jabatan pemimpin tinggi (JPT) yang ada di Bangkalan. Meski begitu, ia enggan menjelaskan dokumen yang dicari KPK terkait lelang jabatan pada bulan atau tahun kapan.
Agus juga mengatakan, dari penggeledahan di kantornya, penyidik KPK membawa berkas sebanyak satu koper. Namun ia juga tidak mengetahui, apa saja berkas yang dibawa oleh penyidik.
Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan di kantor BKPSDA, penyidik KPK juga menggeledah ruang pimpinan DPRD Bangkalan, kantor Dinas PUPR, dan kemudian di kantor BKPSDA.
Dan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor DPMD Kabupaten Bangkalan dan Mobil Kepala Dinas dengan tetap dikawal aparat penegak hukum kepolisian resort Bangkalan, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Tim Hosnews