HOSNEWS.ID- BANGKALAN – Penyegelan lokasi proyek pengerjaan jembatan di desa Karpote kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan mengejutkan banyak pihak, Jumat (18/09/2021).
Salah satunya adalah kepala desa Karpote Hasin purwasih yang menurutnya sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi laporan dugaan adanya korupsi terkait proyek tersebut tidak terbukti.
“Kami sudah melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu terkait pengalihan dana pembangunan jembatan yang diikuti oleh semua elemen terkait di desa Karpote seperti BPD, Perangkat desa, PKK, Bhabinsa, Polsek, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dan kegiatan tersebut juga sudah tertuang dalam berita acara peralihan dana pembangunan jembatan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa peralihan dana tersebut ke BLT DD bersifat wajib karena sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 40/PMK.07/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019.
“Apa yang kami lakukan itu juga sudah jelas dasar hukumnya di permenkeu no 40 tahun 2020 yang isinya, Pemdes WAJIB menganggarkan dan melaksanakan BLT DD, kalau tidak sanksinya berat, bisa pemotongan hingga hilangnya DD tahap ketiga,” ungkapnya.
Senada dengan Hasin purwasih, Anggota BPD Karpote Sholeh juga merasa terkejut dengan disegelnya proyek jembatan di desanya tersebut, yang lebih menarik lagi, ia justru membeberkan fakta lain di balik laporan dugaan adanya korupsi proyek tersebut.
“Saya selaku Anggota BPD desa Karpote merasa terkejut dan prihatin melihat penyegelan proyek pembangunan jembatan desa, apalagi di awal pelaporan tentang adanya dugaan korupsi terkait proyek ini, ada oknum lawan politik dari kepala desa yang terpilih yang ikut bermain untuk mengeruhkan suasana, kasihan nanti masyarakat Karpote yang jadi korban,” jelasnya lirih saat diwawancarai oleh awak media.
Sekedar informasi, pelaporan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek jembatan Karpote, pertama kali dilaporkan oleh sebuah LSM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dimana dalam prosesnya, laporan ini bisa diteruskan oleh Kejati ke Kejari Bangkalan, mengingat lokasi pelaporan berada di wilayah hukum Bangkalan. (Red)