Ad

Polres dan Kejari Bangkalan Tangani Berkas Dua Tersangka Kasus PKH Desa Gili Anyar Kamal

BANGKALAN – Penanganan progres kasus tipidkor PKH (Program Keluarga Harapan) Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal juga tidak luput dari perhatian Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH., S.I.K, MSi menurut keterangannya pihaknya telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut pada Kejari Bangkalan.

”Sudah kami lengkapi dan telah diserahkan kembali pada Kejari beberapa waktu yang lalu, kemarin sudah saya pastikan hal itu pada pak Bangkit Kasatreskrim,” terang Wiwit paska menggelar Konferensi Pers, Senin (31/10/2022).

Terpisah Kasi Intelejen (Kasintel) Kejari Bangkalan Dedi Franky S.H juga membenarkan berkas dokumen kasus PKH Desa Geli Anyar Kamal dengan menjerat dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Desa dan Pendamping PKH desa setempat yang mana dokumen pemberkasannya pernah dikembalikan pihaknya pada Polres Bangkalan untuk dilengkapi telah dinyatakan diterima kembali.

Namun demikian Dedi menyatakan belum bisa memastikan apakah sudah bisa dinyatakan lengkap dan berstatus P21 menunggu keterangan dari Kasipidsus yang menanganinya.

”Iya mas berkasnya (Kasus PKH Desa Gili Anyar Kamal, Red) sudah kami terima, untuk statusnya nanti kami pastikan pada Kasi Pidsus,” ujar Dedi menyampaikan tanggapannya, Senin (31/10/2022) Sore Hari pada Awak Media.

Diketahui bahwa kasus tipidkor tersebut dilaporkan oleh Lembaga BPI KNPA RI Pada Polda Jatim dan dilimpahkan penanganannya pada Polres Bangkalan yang kini berkasnya telah menuju P21 dengan menetapkan dua tersangka oleh Polres Bangkalan dalam kasus tersebut.

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img