MARABAHAN – Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Rumah Desa Berangas Jl. Alba XI No.12 Jalur 1 Desa Berangas Timur RT. 005 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala.
Pada hari ini Selasa tanggal 08 Nopember 2022 Skj. 17.00 wita, Saksi Sdra. Irwan Gunadi (tetangga korban).
Merasa curiga bahwa korban tidak terlihat keluar rumah, kemudian saksi memanggil ketua RT untuk mengetuk dan memanggil korban namun tidak ada jawaban, kemudian saksi – saksi berinisiatif menjenguk korban melalui jendela kamar dan di dapati korban dalam keadaan meninggal dunia, kemudian atas kejadian tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak.
Hasil Kegiatan Inafis Reskrim:
(1). Ditemukan mayat seorang perempuan meninggal dunia di dalam rumah di Jl. Alba XI No.12 Jalur 1 Desa Berangas Timur RT. 005 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala.
(2). Korban ditemukan berada dalam kamar dengan posisi telentang pada bagian tubuh dari kaki sampai dada dilantai dan pada bagian dada ke kepala di atas kasur.
(3). Korban ditemukan menggunakan pakaian daster warna merah motif bunga, dan menggunakan celana pendek warna hitam.
(4). Kondisi korban pada saat ditemukan sudah mulai pembusukan dan sudah terdapat gelembung udara pada bagian paha sebelah kanan dan lengan sebelah kanan.
(5). Di TKP tepatnya di samping korban ditemukan 2 butir obat dexchlorpheniramine maleate.
(6). Di TKP disamping korban ditemukan tisu berwarna merah di duga ada darah pada tisu tersebut.
(7). Berdasarkan ket Sdra. IRWAN GUNADI (tetangga korban) Korban terakhir terlihat keluar rumah pada hari minggu tanggal 6 Nopember 2022 pada pagi hari.
(8). Berdasarkan ket saksi Sdra. IRWAN GUNADI bahwa korban ada menghub mama (ibu) akbal melalui via whasapp menanyakan bahwa dimana ada orang yang bisa menyembuhkan sakit menyamak (nyeri dada).
(9). Berdasarkan ket saksi Sdri. HENI AMELIA (teman korban bekerja) korban bekerja di kantin pelabuhan PT. Pelindo dan korban dari hari senin tanggal 07 Nopember 2022 tidak masuk kerja, dan dihub melalui via telp namun tidak tersambung.
(10). Berdasarkan ket dari pihak keluarga Sdri. Mahreta Rosdiana no Hp: (085250007490) memberikan ket bahwa korban ada memiliki riwayat sakit Asma dan darah tinggi ( hipertensi ).
(11). Berdasarkan ket keluarga Korban tinggal dirumah sendirian dan sudah kurang lebih tinggal dirumah Jl. Alba XI No.12 Jalur 1 Desa Berangas Timur RT. 005 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala selama 2 tahun.
(12). Berdasarkan hasil pemeriksaan VER oleh dr. Amalia Dewi Stap Puskesmas Berangas antara lain:
- Tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan terhadap korban.
- Pada tubuh korban ditemukan pemecahan pembuluh darah pada bagian kaki sebelah kanan dan tangan kiri
- Sudah ditemukan pembusukan pada sekujur tubuh korban
- Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar kurang 2 hari.
- Tisu yang ditemukan bercampur darah kemungkinan akibat batuk / muntah darah
- Keluarga Korban menerima peristiwa ini dengan lapang dada dan kemudian membuat dan menandatangani Surat Penolakan untuk dilakukan Autopsi.
Analisa dan Kesimpulan :
Dari hasil olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa keterangan saksi-saksi, Petugas INAFIS Sat Reskrim Polres Batola menyimpulkan bahwa Korban diduga kuat meninggal karena sakit yang diderita korban dan Petugas tidak menemukan adanya kekerasan atau unsur-unsur lainnya yang mengarah ke perbuatan pidana.
BARANG BUKTI:
- 2 (dua) butir obat dexchlorpheniramine maleate
- 2 (dua).lembar tisu bekas di pakai ada diduga noda darah karena batuk darah
Catatan :
Keluarga Korban menerima peristiwa ini dengan lapang dada dan kemudian menandatangani Surat Penolakan untuk dilakukan Outopsi di Rumah Sakit dan menolak untuk dilanjutkan perkaranya ke tahap Penyidikan. Setelah berembuk keluarga Korban akhirnya membawa Korban ke rumah saudara korban yang berada dibanjarmasin untuk diurus dan dimakamkan.
[Ags_⁰³/HMS]
polres.batola
