Bangkalan, Hosnews.id – Rabu, 08 Oktober 2021. Pasalnya Mobil Dinas di Kabupaten Bangkalan banyak tidak terarah sesuai peruntukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me-warning dan meminta pemegang mobil dinas (mobdin) segera mengembalikan aset tersebut ke Pemkab Bangkalan.
KPK mengingatkan adanya ancaman pidana jika ada oknum pejabat ngotot menguasai mobil dinas dengan tanpa hak apalagi sampai terbukti.
Kasatgas Pencegahan Korsup KPK Wilayah Jatim Edy Suryanto menuturkan, pegawai atau oknum pejabat yang memegang mobdin, namun ternyata pindah tugas ke OPD lain juga harus mengembalikan.
Khusus mantan pejabat atau pensiunan yang pegang mobdin juga harus segera mengembalikan, daripada nanti menjadi masalah hukum, pesannya waktu lalu (23/09/2021).
Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) Bangkalan Madura Jawa Timur sangat mendukung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengingat Aset negera jangan di permainkan apalagi sampai dijual belikan, itu dirasa sudah melanggar etik kepegawaian dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik.
Sebelumnya sudah saya laporkan kepunyaan mobil Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang di bawa kabur oleh mantan kadiskop inisial AL yakni;
Nopol M 1066 GP Merk Toyota Type KJG Innova G X S42 Ds Tahun 2014 No.Rangka MHFXS42G1E2552195 No.Mesin 2KDU470027.
Mengingat pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan UU tindak pidana korupsi (Tipikor), No. 31/1999, sebagaimana telah dirubah dalam UU Tipikor No 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri.
Sekali lagi saya tekankan kepada pihak terkait maupun pihak Aset BPKAD Bangkalan untuk segera mengembalikan mobil dinas yang bukan haknya sebelum Aparat penegak hukum menjemputnya, Ungkap Hosen. (Red)