MOROWALI- Kuasa Hukum tergugat tanah Pulau Langala desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atas nama H.Muhammad Ali yang sekarang menjabat Kepala Desa (Kades) Fatufia, dengan pihak penggugat, Andi Baso.
” Pada hari ini sama – sama Penggugat serta Tergugat, yaitu tanggal 18 November 2022 untuk sama – sama menyaksikan pemeriksaan lokasi yang berada di pulau langala oleh Majelis Hakim, Harianto, Marwan, Juanda bersama Panitera , Jetmiko, ” kata kuasa hukum tergugat H.Muhammad Ali, kepada sejumlah awak media, Jumat (18/11/22).
Advokat Apri, SH,.CIL,.CMLC didampingi Adv.Harsoni,SH mengatakan, ” optimis Klien kami sebagai tergugat bisa menang, upaya sudah kami lakukan dengan melayangkan sangkaan dari pihak tergugat.
” Dimana dalam isi gugat mereka sudah salah tentang objek sengketa dan tadi sudah di uji di lokasi yang tidak sesuai degan Fakta
Fakta yang ada dilapangan yaitu, saat uji dilokasi yang menjelaskan bahwa arah selatan berbatasan dengan sdr.Andi Baso setelah di kroscek di lapangan ternyata arah Selatan itu Pantai, jadi tidak jelas yang dimaksud oleh penggugat dimana batas – batas lokasi tersebut.
Jadi , kata Adv.Apri, secara formil tidak memenuhi gugatan artinya gugatan mereka Kabur, sehingga gugatan mereka bisa ditolak kemudian sangkaan kedua, bahwa Kepala Desa hari ini bukan atas nama pribadi Dia mengelola fasilitas pemerintahan atas nama pemerintah desa, pulau langala adalah milik pemerintah kabupatan Morowali dan bukan atas nama pribadi tetapi dalam Gugatan mereka itu atas nama pribadi.
Sebagai kuasa hukum Muhammad Ali, kata Adv.Apri , sangat yakin dan optimis akan memenangkan perkara tersebut, kita sudah buktikan saat Majelis Hakim Pengadilan Poso, saat hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penggugat tidak mengetahui batas – batas tanah objek sengketa tersebut.
Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari H.Muhammad Ali berharap dan minta Doa dan dukungan kepada masyarakat desa Fatufia agar bisa kembali menikmati destinasi Pulau Langala dan proses bisa mendapat jawaban akhir dari persidangan , bahwa Kita di Menangkan dalam artian gugat mereka di Tolak.
Sementara itu pengacara pihak penggugat, Norma Andi Masse,SH menyampaikan, ” bahwa dengan melihat dan mengantungi bukti – bukti yang ada sehingga gugatan kami bisa dikabulkan Majelis Hakim, ” ujarnya.
“Kami yakin dan juga optimis bahwa tanah yang berlokasi dipulau langala tersebut milik penggugat yaitu Andi Baso, ” tegas Norma Andi Masse
Kami tegaskan, kata Norma , bahwa dalam gugatan kami bukan pulau yang kami gugat, tetapi tanah kebun yang ada tanaman, minta dikembalikan
Sampai saat itu, Sidang ke lima dan tanggal 29 November 2022, tahap pengadilan , untuk pemanggilan saksi – saksi.
Penulis : Dian Anggraini