Peralihan Dana Pembangunan Jembatan Untuk Keperluan BLT Tahap III Beralih Pada Tahanan

Bangkalan, Hosnews.id – Pasalnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menahan mantan Kepala Desa Karpote Kecamatan Blega, Mohamad Ali (28/10/2021), ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana pembangunan jembatan.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur (Moh Hosen) angkat bicara; saat di klarifikasi oleh awak media karena tempat kejadian perkara tersebut di wilayah kabupaten Bangkalan (30/10/2021).

Peralihan Dana Pembangunan Jembatan untuk keperluan BLT Tahap III anggaran tahun 2020 di Desa Karpote kecamatan Blega kabupaten Bangkalan beralih pada tahanan.

Jembatan yang mulai dibangun sempat disegel oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan karena diduga ada penyimpangan penyelewengan anggaran pada hari Sabtu 18 September 2021.

Bermula warga karpote mengadu kepada lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia terkait dugaan korupsi dana pembangunan jembatan di desa karpote kecamatan Blega kabupaten Bangkalan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Karpote tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan/rehabilitas/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa tersebut.

Dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 541.174.800,00 yang hingga Juni 2021 belum terealisasi. Serta kuat dugaan anggaran tersebut dikorupsi oleh oknum pejabat desa setempat.

Akhirnya pengaduan tersebut di laporkan kepihak Kejaksaan tinggi Jawa timur oleh Komite Anti Korupsi Indonesia pada tanggal 17/06/2021 dengan Nomor : 076/LP-KAKI/06/2021 dan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan,” Ungkap Hosen. (Syaif/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini