Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Mengenai Tilang Elektronik (ETLE)

BALI INDONESIA – Sebagai upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, Polda Bali, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), menggelar Operasi Zebra Agung-2022 dari tanggal 24 November s.d. 7 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. saat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa Polda Bali menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Agung-2022. “Jadi 14 hari kami akan melaksanakan Operasi Zebra Agung-2022 dan dalam pelaksanaannya, Polda Bali akan bekerja sama dengan TNI, Jasa Raharja Bali serta Dinas Perhubungan Prov. Bali.” ujar Kabid Humas Polda Bali.

Adapun tema yang diambil yakni “Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.” Operasi ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.

Saat ini, Polda Bali telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, diantaranya 1. Jl. Teuku Umar – Imam Bonjol (TL Buagan); 2. Jl. By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan); 3. Jl. By Pass Ngurah Rai (Sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali); 4. Jl. Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops); 5. Jl. Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban); 6. Jl. By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus UNUD); 7. Jl. By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27); 8. Jl. By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27); 9. Jl. TOL KM 03+200 B (Dari Sanggaran – Nusa Dua); 10. Jl. TOL KM 04+650 A (Dari Nusa Dua – Sanggaran).

Terkait dengan gakkum lantas, secara umum terdapat prioritas pelanggaran yang diperhatikan baik menggunakan ETLE Statis maupun Mobile, mulai dari: 1. Menggunakan ponsel saat berkendara; 2. Kelebihan penumpang; 3. Penggunaan helm SNI; 4. Penggunaan safety belt; 5. Kendaraan tidak sesuai peruntukan; 6. Berkendara melebihi batas kecepatan; 7. Pelanggaran APIL/Traffic Light; 8. Pelanggaran Marka jalan.

Kabid Humas Polda Bali juga menjelaskan bahwa, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

“Adapun mekanisme ETLE, kamera akan secara otomatis mengcapture pelanggaran lalu lintas dan petugas (operator) akan mengidentifikasi data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi,” terang Kabid Humas.

Ditambahkannya, bahwa surat konfirmasi tersebut dikirimkan melalui jasa POS ke alamat publik kendaraan yang terdeteksi melanggar tersebut. Apabila pelanggar telah menerima surat konfirmasi, maka diberikan waktu 8 hari untuk mengkonfirmasi surat tersebut, baik melalui website maupun datang langsung ke Kantor Dit Lantas Polda Bali.

“Apabila pelanggar tidak kunjung melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK akan diblokir. Saat pembayaran pajak disitulah akan terlihat STNK pelanggar terblokir dan apabila ingin membukanya harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu dari tilangnya, baru bisa melakukan proses selanjutnya,” tutup Kabid Humas Polda Bali.

Penulis : Netti Herawati, SE

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini