Ad

Jangan Mengaku Wartawan Jika Tidak Punya Karya Tulis Dalam Pemberitaan

BANGKALAN – Wartawan, pewarta atau jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

Jika hanya Kartu pers ditangan, Kerja hanya duduk di kedai kopi tidak pernah terbaca hasil karya menulis berita itu sangat mudah dilakukan. Padahal kerja paling dasar seorang wartawan, khusus baik di media cetak atau sejenis, adalah menulis. Nyatanya, masih ada oknum-oknum tertentu tidak paham kerja ini, namun tetap mengaku wartawan. Seharusnya mereka sadar diri dan memperbaiki profesinya.

Karena kasihan dengan wartawan benar-benar bekerja turun lapangan, meliput berita. Lalu meracik hasil liputan menjadi karya jurnalistik enak di baca para pembaca.

Pada intinya hasil karya jurnalistik itu, dapat bermanfaat kepada publik dan membantu menggerakkan roda pembangunan daerah. Loh, apa awak media bisa membantu menggerak roda pembangunan daerah,,? Ya jelas -jelas Bisalah, karena tanpa disadari, hasil karya jurnalistik dapat mempromosikan suatu daerah, agar dikenal hingga nasional.

Biasanya seorang wartawan tidak akan ingin dikenal wajahnya, melainkan dikenal karya jurnalistiknya. Jadi, kembali kepada permasalahan awal, tentang wartawan tidak pernah menghasilkan karya jurnalistik.

Bagaimana nasib suatu daerah,,? Mungkin Seharusnya informasi daerah di publis, ditangan wartawan yang dapat menghasilkan karya yang baik dalam pemberitaan. Bukan hanya menulis dengan pemberitaan miring yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.

Mengingat wartawan profesional tidak akan pernah mencari panggung, selain terus menghasilkan karya jurnalistik. Sebaliknya wartawan tidak pernah berkarya untuk mengejar panggung pencitraan.

Dengan segala cara, mencatut nama wartawan profesional, atau nama masyarakat daerah untuk kepentingan sendiri. Cara ini bukanlah yang terbaik sebagai profesi pilar ke 4 berbangsa dan bernegara.

Wartawan berkarya aktif harus profesional karya tulisannya tetap mengacu dengan kode etik jurnalistik sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.

Wartawan harus mampu berkarya dengan baik, karena ditangan Jurnalislah kemerdekaan republik Indonesia tersiarkan. Maka dari itu Persatuan dan kesatuan harus dikokohkan di seluruh jurnalis Nasional Indonesia.

Penulis : Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img