LSM BCW Soal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Tak Kunjung Dieksekusi Mati, Dimana Letak Keadilan di Negeri Ini

BANGKALAN – Bergulirnya kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan pada 2017 dan sudah hampir 5 tahun berjalan di pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, sampai detik ini belum ada kejelasan, ada apa dengan Kejaksaan dan pengadilan negeri Bangkalan.

LSM Bangkalan Corruptions Watch (BCW) audiensi mendampingi keluarga korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan pantai rongkang ke pengadilan negeri bangkalan menanyakan soal eksekusi para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pantai rongkang.

“Dimana letak keadilan sila ke-5 di negeri ini, jika pelaku kasus Pemerkosaan dan pembunuhan hanya dikurung dikasih makan gratis oleh pemerintah.

Keluarga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Serbu Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (12/12/2022) Hosnews.id

Zainal Ahmad, SH Wakil ketua pengadilan Negeri Bangkalan menyampaikan sampai saat ini belum menerima pengajuan grasi yang di ajukan oleh para pelaku dan putusan pengadilan tidak berubah.

Wakil ketua pengadilan juga menyampaikan terkait waktu dan tahaoan eksekusi itu haknya kejaksaan.

Selanjutnya Ibu korban dan kepala desa banyubesi beserta warga bergeser menuju kejaksaan menemui KASI PIDUM. HIMAWAN HARIANTO, S.H., M.H untuk menanyakan status kasus tersebut.

“Himawan menyampaikan, bahwa kasus tersebut sampai sekarang belum ada upaya hukum dari pihak pelaku, kejaksaan menunggu waktu untuk melakukan eksekusi dan akan di sampaikan kepihak keluarga korban jika tidak melakukan upanya hukum dan siap di ekseskusi,” paparnya, Senin (12/12/2022).

Pertemuan Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam Melakukan Audiensi Lanjutan soal Eksekusi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017

“Disoal salah satu pelaku meninggal dunia, pihak pengadilan dan kejaksaan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Namun setelah ditelusuri dari berbagai sumber, bahwa pelaku yang meningggal atas nama Moh. Hajir Bin Durahman di lapas malang.

Kami berharap pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan segera melakukan upaya hukum eksekusi dalam kasus tersebut. Mengingat ditangan pihak berwenanglah proses hukum eksekusi bisa dilakukan tanpa harus melihat pelaku siapa.

Syukur Sabidin Ketua LSM BCW menyakini Kasus ini akan segera selesai sesuai peraturan yang berlaku dan pastinya kejaksaan selaku pengacara negara menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Dan pihak pengadilan juga pasti melakukan upaya hukum bersama kejaksaan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan guna menghargai Hak Asasi Manusia.

“Perlu diketahui, bahwa Kasus tersebut sejak dari tahun 2017 sampai 2022 tak kunjung dieksekusi mati, sehingga muncul rumor di tengah-tengah masyarakat bahwa tidak akan dilakukan eksekusi dan hanya janji manis yang diberikan pihak berwenang” pungkasnya pada media.

Penulis : Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img