KPK Tak Mungkin Salah Tangkap dan Membiarkan Penjahat

BANGKALAN – KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka dugaan suap jual beli jabatan usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, ada sejumlah kekhawatiran tersangka melalukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap sejak Rabu 7 Desember 2022.

Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagai berikut :

  1. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.
  2. Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR.
  4. Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja.
  5. Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan.
  6. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Menurut salah satu tersangka lelang jabatan Sprindik KPK bukan cuma Asesmen lelang jabatan melainkan juga Barang dan Jasa (Barjas) Fee Proyek di lingkup Pemda Bangkalan.

Bicara Soal ada uang pemberian dalam Asesmen Eselon VI dan III itu semua yang mengkoordinir Eks PLT BPKSDA Roesli Suharyono yang sekarang menjadi kepala dinas perdagangan.

Adapun jumlah nominal uang yang diberikan ke Roesli Suharyono bervariasi ada yang Rp 20-30-50- juta dari berbagai pejabat yang dilantik olehnya.

Untuk lelang jabatan Eslon II di koordinir Erwin Yousoef kabag protokol Bangkalan dengan nominal ada yang Rp 50 125 150 dan seterusnya,” Pungkasnya sebelum ditahan KPK, Sabtu (03/12/2020) lalu.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) meminta KPK untuk mengusut tuntas suap jula beli Jabatan di kabupaten Bangkalan.

“Menurut Narsum yang dapat di percaya, bahwa Hari ini KPK telah Memanggil Eks PLT BPKSDA Roesli Suharyono sebagai saksi kunci dalam kasus jual beli Jabatan yang menyeret ke 6 tersangka ke gedung Tahanan KPK.

Pasalnya Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan lebih lanjut dalam pemeriksaan sebagai saksi,” pungkas Jumat (16/12/2022).

Aktivis KAKI menyampaikan bahwa KPK Tak Mungkin Salah Tangkap dan Membiarkan Penjahat. Dalam artian lambat laun persoalan yang ditangani KPK terkait kasus jual beli jabatan akan dibuktikan dan tidak perlu diragukan.

KPK pasti optimis dan dinamis dalam mengembangkan dan mendalami kasus jual beli jabatan maupun jual beli barang dan jasa (Barjas).

“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pasti mengembangkan dan mendalami dalang suap jual beli jabatan di kabupaten Bangkalan. Tanpa harus ada tebang pilih dalam penyelidikan maupun penyidikan dengan maksud jika sudah memenuhi unsur pidana KPK pasti menahannya.

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img