Diduga Ada Oknum Kepala Madrasah Lakukan Korupsi Bantuan Dana Rehab Ringan di Bangkalan

Bangkalan, Hosnews.id – Banyak perbincangan mengenai penyaluran bantuan rehab ringan MH, alokasi dana APBD Tahun 2021 Pemda Bangkalan sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) nyaris disunat habis pada bulan September 2021.

Diduga bantuan dana tersebut habis tanpa ada bentuk kegiatan renovasi.

US, salah satu guru di madrasah tersebut sempat menghubungi Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia menanyakan tentang penyaluran uang bantuan tersebut.

Dikarenakan waktu rapat dewan guru mengenai pembahasan uang bantuan tersebut. Kepala Sekolah Madrasah UAS menjelaskan bahwa uang bantuan RP 15 juta, Rp 2,5 juta dibuat pengajuan proposal, Rp 10 juta dipotong orang atas dan hanya tersisa uang Rp 2,5 juta.

Seketika dewan guru menanyakan potongan Rp 10 juta oleh orang atas, Uas merahasiakan hanya menjawab di potong orang atas tanpa kejelasan identitas. Sampai sekarang para dewan guru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan,” Ungkap US, Ahad (06/11/2021).

Moh Hosen, pemantau penyaluran bantuan dana pemerintah angkat bicara , jika itu benar atas tuduhan pemotongan 10 juta pelakunya dapat di jerat pasal 368 yaitu mengenai pungutan liar.

Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Tentunya penyaluran dana bantuan diduga telah disalahgunakan oleh pihak penerima sehingga renovasi ringan tidak terwujud. Hal ini tidak dapat biarkan Karena diduga disamping telah terjerat Pasal 368 ayat (1) juga telah melawan Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Saya yakin ini hanya akal akalan kepala sekolah setempat supaya yang lain tidak kebagian, karena sempat di konfirmasi kepihak Kesra. Kabag Kesra HS menyebutkan bahwa penyaluran dana tersebut tidak ada pemotongan sama sekali,”Ungkap Hosen. (MK/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini