Bangkalan, Hosnews.id –
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pendamping menjadi tentara bagi Kemensos dalam rangkan memerangi kemiskinan, Jumat (19/11/2021).
Berkisah dari keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal desa binuh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan perihal bantuan sosial (Bansos) Program Kelurga Harapan (PKH) pada dirinya.
Dirinya mengaku sudah lama tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lagi dari pemerintah perkiraan sudah satu tahun dari Tahun 2020 sampai Tahun 2021 tanpa ada penjelasan dari pendamping PKH.
Keluarga Penerima Manfaat pernah di kumpulkan dikediaman ketua kelompok dan disitu ada pendamping dari kecamatan atasnama pak imam.
Dia bicara kalau ada pihak kementerian menanyakan perihal bantuan para keluarga penerima manfaat disarankan untuk menjawab sudah Nerima semua sedangkan faktanya tidak, ungkap Sumaidah.
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) Kabupaten Bangkalan, sangat menyangkan dengan sikap pendamping dari pihak kecamatan selaku pejabat negara, karena sudah mengarahkan keperihal Pembohongan Publik kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Perihal ini sudah saya bicarakan dengan Unit Tipidkor ( Tindak Pidana Korupsi) supaya oknum tersebut dipanggil dan dimintai keterangan terkait pembohongan publik.
“Seharusnya pihak pendamping tidak boleh bicara seperti itu karena hal ini terkesan ada yang di tutupi oleh pendamping PKH khususnya di kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” pungkasnya.
Kanit Tipidkor Polres Bangkalan Ipda Achirul Anwar, S.H, M.H menekankan untuk mengungkap dan mengusut tuntas dugaan tentang penyelewengan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Saya berharap bukan cuma satu oknum pendamping dikabupaten Bangkalan, melainkan seluruh onknum pendamping yang menyalahi aturan untuk di larikan kejalur hukum, ungkap Achirul. (SA/Red).