Bangkalan, Hosnews.id- Kisah memilukan bermula pengendara roda dua Vario nopol W 2392 NBH yang melintas di area jalan raya tanah merah kecamatan Tanah Merah kabupatan Bangkalan mengakibatkan kematian.
Kejadian sekitar jam 12:10 Wib pengendara asal Jrengik Sampang Madura melintas dan menghindar dari jeglongan/lubang di jalan raya tersebut sehingga istrinya jatuh ke aspal dan seketika itu langsung meninggal,” Sabtu (20/11/2021).
Moh Hafid Keluarga korban sangat terpukul paska istrinya jatuh gegara menghindari lubang dan mengakibatkan istrinya meninggal.
Pengendara ini juga membawa kedua anaknya yang masih kecil usia 3 tahun (M.Fauzen) dan usia 10 tahun ( M.Farisi) harus kehilangan ibunya.
Muslimah Kelahiran Sampang 10 04 1982 harus meninggal dijalan raya akibat rusaknya jalan raya Nasional Provinsi Jawa Timur area tanah merah timur Toko Basmalah Tanah Merah Dajah.
Kini korban dibawa ke Puskesmas Tanah merah untuk di Autopsi dan langsung diantar pulang kekediamannya Jrengik Kabupaten Sampang,” tutur Hafid.
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan sangat kecewa dengan ketidak becusan Badan Pelaksanaan 8 pJawa timur dalam pemeliharaan jalan raya Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang sehingga mengakibatkan kematian.
“Seharusnya pemerintah Kabupaten/Provinsi harus jeli dan teliti dengan kondisi jalan raya apakah itu berbahaya bagi pengendara atau tidak karena nayawa manusia harus lebih diutamakan daripada lainnya.
“Saya berharap pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Bali Provinsi Jawa timur harus bertanggung jawab penuh terhadap pihak korban mengingat nasib dua anaknya yang kehilangan ibunya.
Kepada yang terhormat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, begitu juga para wakil rakyat. Kami mohon jangan cuma duduk manis dikursi kehormatan, jika mimang merasa wakil rakyat, tolong perhatikan keselamatan rakyat.
Perlu diingat ! Wahai Kepala Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali Provinsi Jawa Timur, tolong perhatikan; Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” Ungkap Hosen. (MH/Red)