Diduga Pejabat Rw 003 di Desa Sukamantri Kecamatan Pasarkemis Melakukan Pungli Pada Pengusaha

TANGERANG Pejabat Instansi Pemerintah yang seharusnya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis malah melakukan tindakan pemerasan kepada pengusaha diwilayahnya.

Semua administrasi di instansi pemerintah itu gratis tidak adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dikarenakan sudah adanya anggaran yang di sediakan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan turun ke APBD.

Kejadian pada hari Rabu, 04 Januari 2023, daerah kampung Cilongok RT 009 RW 003, Oknum Ketua RW 003 mengunjungi kantor sorum mobil Daihatsu dengan memberikan kwitansi kepada staf kantor sorum dengan statement Kontribusi Bulanan RW serta mengajukan nominal sebesar Rp. 200.000/bulan.

Dilain waktu Oknum Ketua RW 003 telah meminta Uang sebesar Rp. 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk perijinan SKU ( Surat Keterangan Usaha) dengan Kwitansi terlampir sebagai bukti beserta stempel.

“Oknum Ketua RW 003 datang kesini meminta ke kami uang kontribusi untuk RW perbulan 300.000 tadinya, namun akhirnya berkurang menjadi 200.000, dengan memberikan kwitansi kepada kami”, tutur pegawai sorum.

“Sudah kemarin saat dia datang bu, karena sebelumnya neror kepala cabang saya terus menanyakan uang yg awalnya 300rb, Karena sebelumnya pihak RW juga minta senilai 5.000.000 untuk perizinan lingkungan sudah pihak kantor kita berikan” lanjutnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.

Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Penulis : Tim Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini