BANGKALAN, Hosnews.id // Kisah memilukan dan memalukan terjadi pada seorang mahasiswa yang seharusnya mengemban ilmu malah mengemban malu.
Isu menarik di media sosial mengenai pemerkosaan ternyata benar adanya. Hal ini terjadi pada mahasiswi asal Banyuwangi yang sedang mimba ilmu di Universitas Telang Kamal Madura.
Dalam kasus ini tersangka sudah tertarik dan ditangani oleh pihak kepolisian Resort Bangkalan diperkuat dengan Press Release Awak Media, Kamis (25/11/2021).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya pencari ilmu itu orang mulia dan harus di muliakan oleh berbagai kalangan.
Paska terjadinya aksi asusila oleh oknum mahasiswa, Korban dan orang tuanya melapor pada Polres Bangkalan tertanggal 20 November 2021.
Pelaporan berselang sekitar enam hari dari kejadian yakni tanggal 14 November 2021 sampai tanggal 20 November 2021. Lambannya pelaporan dikarenakan korban masih ada rasa takut untuk terus terang pada orang tuanya. Saat korban menceritakan kejadian pada temannya, teman tersebut langsung menghuhungi orang tuanya, dan akhirnya malepor ke polres bangkalan.
“Korban adalah penghuni kos dan tersangka anak pemilik kos atau tuan rumah dari pemilik kosan status korban keduanya masih mahasiswa .
Tersangka langsung ditangkap paska korban laporan, sedang posisi tersangka di sebuah Cafe tempat mahasiswa diskusi kajian materi. Inisial korban M umur 17 tahun dan tersangka JD umur 28 tahun TKP di rumah Dekos di daerah Telang Kamal,” ungkap Hosen.
AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara merudapaksa korban yang telah dikenalnya.
“Korban merupakan anak kos yang baru satu minggu menempati kosannya di wilayah kampus, di Telang, Bangkalan. Sedang tersangka merupakan anak pemilik kos yang berjaga di kos tersebut atau tuan rumah,” papar Kapolres Alith.
Atas kejadian itu, pada Sabtu (20/11/2021) ibu korban melaporkan perlakuan bejat tersangka pada Polres Bangkalan. Korban lamban melapor karena dirundung trauma,” terang Kapolres.
Atas perlakuan bejat tersangka tersangka polisi jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (SA/Red)