BANGKALAN – Informasi lanjutan penyidikan KPK berkaitan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan fee proyek di Bangkalan, makin liar dan melebar. Salah satu yang saat ini menarik perhatian khalayak adalah tentang pemotongan anggaran proyek sebesar 10 persen dan jual beli proyek.
Pasalnya, banyak nama yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil pemotongan fee proyek tersebut. Salah satunya adalah tiga orang oknum Kejaksaan Negeri Bangkalan, yamg informasinya juga disebut menerima uang dari komitmen fee proyek di Bangkalan.
Setoran uang hasil fee proyek itu diberikan kepada oknum Kejari Bangkalan antara tahun 2019 hingga tahun 2021. Berkaitan dengan penyelesaian kasus atau untuk mengamankan mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fiad dalam kasus korupsi pengadaan kambing ettawa.
Belum ada informasi lebih lanjut berapa besaran uang yang diserahkan kepada tiga oknum Kejari Bangkalan tersebut. Namun, penerimanya dari pejabat Kasie hingga Kajari. Selain uang, yang diserahkan juga ada yang berupa barang.
Selain oknum Kejaksaan, dalam hal jual beli proyek, juga ada nama tokok nasional yang disebut-sebut ikut “membeli” proyek di Bangkalan. Serta salah satu anggota DPRD Bangkalan yang menjadi king maker pemotongan fee proyek.
Saat ini, kemungkinan penyidik KPK tengah membidik aset-aset dari pihak-pihak yang menerima aliran dana komitmen fee proyek tersebut.
Baca Juga : Ketua KAKI: Ketua KPK Periksa Juga Ketua KPU Bangkalan di Kasus Soal Survei Elektabilitas
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menanggapi informasi diluaran bahwa kejaksaan negeri Bangkalan Diduga terima aliran dana Fee Proyek, itu dirasa tidak mungkin. Karena Kejakasaan negeri Bangkalan merupakan pengacara negara jadi tidak mungkin ada yang namanya Kolusi dan nipotisme.
Baca Juga : KAKI Dukung KPK Usut Tuntas Gratifikasi Di KPUD Bangkalan Sejak Pileg Tahun 2019
KAKI menyakini bahwa Aliran Dana Fee Proyek masuk ke kejaksaan itu hanyalah informasi semata dan belum terdapat temuan fakta. Andai Kata Informasi Aliran Fee Proyek lari ke kejaksaan Negeri Bangkalan itu benar, Pastinya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan melidik dan menyidiknya.
Baca Juga : Masa Jabatan Ketua KPK DKK Akan Habis Tahun Ini, Berikut Penjelasan Firli Bahuri
Terbukti sudah banyak penanganan hukum di kejaksaan negeri Bangkalan diantaranya kasus Korupsi DD Tanjung Bumi, PKH Lembung Kecamatan Galis, PKH Karang Gayam Blega Sudah dalam proses hukum, hanya tinggal dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) APBDES Tahun 2018-2019 di Desa Buduran Arosbaya.
“Disoal informasi Aliran Fee Proyek, Pihak kejaksaan Menyatakan bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan Tegak lurus tanpa adanya Hal pelanggaran hukum Sebagaimana apa yang di informasikan dari luar.
Kami bekerja sesuai tupoksi jadi dugaan Aliran dana fee proyek masuk ke kejaksaan itu dirasa kurang benar adanya. Karena salama kami bekerja tidak pernah Tahu soal itu,, ungkap Galih Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan,” pungkasnya, Ahad (15/01/2022).
Penulis : Hosnews