Gresik, HN. ID – Proyek pembangunan paving jalan lingkungan di desa Dukuhkembar, kecamatan Dukun kabupaten Gresik Jawa Timur. Disinyalir tidak sesuai spek dan Besteknya, diduga jadi ajang korupsi Oknum pemerintah Desa Pemdes setempat.
Dana besar bantuan khusus untuk pemerintah daerah yang mengalir ke desa memang sangat menggiurkan. Sejumlah Kades beserta perangkat desa tergoda untuk “memainkan” demi mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok.
Modus “memainkan” uang negara dengan cara melakukan penggembungan (Mark up) anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes setempat yang perlu disikapi dan dipertanyakan.
Pasalnya, di dalam pekerjaan pembangunan paving dusun Semampir, yang di dalam pelaksanaannya di bulan Januari 2023, adalah anggaran bantuan khusus (BK P-APBD) Tahun 2022 tersebut sangatlah menyalahi aturan dalam laporan pertanggungjawaban akhir Tahun 2022, karena anggaran tersebut turunnya di bulan Desember Tahun 2022 sedangkan dalam pengerjaannya di tahun 2023, yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku di dalam pemerintahan.
Sewaktu tim media hosnews.id Senin (01/23/2023) terjun ke lokasi pengerjaan tersebut, untuk kroscek pembangunan memang menemui suatu kejanggalan dan ketimpangan tentang sistem pengerjaannya yang tidak sesuai dengan spek serta juknisnya, serta diduga adanya kesalahan dalam metode pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa terkait dengan biaya pengerjaan itu.
Sedangkan dalam hitungan kami banyak dugaan penyimpangan tentang pelaksanaan di lokasi, khususnya untuk pembangunan paving jalan lingkungan tersebut.
Sementara itu, pekerja saat dikonfirmasi di lokasi pengerjaan paving tersebut mengatakan, kurang tau terkait kualitas material paving yang digunakan serta rancangan anggaran biaya (RAB) nya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim media ini mencoba konfirmasi kepala Desa Dukuhkembar selaku penanggung jawab wilayah dan anggaran serta untuk mendapatkan informasi yang benar namun sangat disayangkan etika selaku pejabat publik dan penguna anggaran Negara itu kurang baik.
Dihubungi melalui telepon atau WhatsApp pribadinya hanya menjawab, “Semua desa begitu, ada dispensasi pengerjaan P-APBD sampai bulan januari mas karena memang cair anggarannya mepet di akhir Desember, dan kan sudah ada monitoring Dinas dan lain-lain.
“Kalau mau konfirmasi silakan ke baila Desa, Namun saat media ini mendatangi balai desa Dukuhkembar ternyata Kades tidak ada di tempat.
Dalam hal ini, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Instansi pemerintah yang terkait tidak menutup mata, dan segera melakukan tindakan untuk langsung terjun ke lokasi sesuai tugas dan fungsinya, guna mengecek pengerjaan paving stone serta semua pembangunan yang ada di desa Dukuhkembar, agar tidak terjadi praktik kotor penyelewengan anggaran yang berdampak merugikan masyarakat dan Negara.
Penulis: [Ks/Suwarji]