BANGKALAN, Hosnews.id // Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam artian untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai,” Rabu (08/12/2021).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mendengar akan ada Aksi di Mapolres Bangkalan terkait kebebasan menyampaikan pendapat pada hari Kamis 09 Desember 2021.
Jika Aksi itu mengarah pada kinerja aparatur kepolisian resort Bangkalan itu sangat bagus dan sudah selayaknya untuk disuarakan depan publik.
Namun jika Aksi tersebut mengarah pada pencitraan, saya rasa kurang tepat tuk disuarakan. Karena selama ini kami kaji kinerja Mapolres Bangkalan Transparan dan Profesional.
Menurut saya proses hukum tak semudah membolak balikkan telapak tangan, Karena pastinya butuh proses tahapan penyelidikan penyidikan dan jika memenuhi unsur pidana akan dinaikkan jadi tersangka.
Sekali lagi kebebasan berpendapat itu hak asasi manusia dan dijamin undang-undang Dasar 1945. Namun jangan sampai penyampaian pendapat terkesan mencari pendapatan,” ungkap Hosen. (SA/Red)