BANGKALAN, Hosnews.id // Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Sebagaimana Pasal 385 KUHP dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pasalnya Tanah Hak Milik Atas Nama Asmila Sudah di kuasai warga setempat inisial SA/MT sudah hampir 4 tahun dari 2017 sampai 2021.Yang akan digelar pengukuran ulang pada hari ini namun tidak terjadi mengingat situasi dan kondisi lapangan dirasa kurang aman.
ASMILA merasa didholimi karena tanah warisan yang sudah bersertifikat dari Kantor BPN/ATR Bangkalan kini direbut orang yang tidak bertanggung jawab sebagai pemilik sahnya,” Kamis (09/12/2021).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Berharap kepada warga yang diduga telah mengambil/menguasai sepetak tanah tersebut harus mengembalikan dan menyadari perbuatannya supaya tidak berlawanan dengan hukum.
Kerena perihal tersebut tidak lepas dari berbagai macam kerugian yang akan dialami oleh korban jika tanah miliknya diserobot dan diambil paksa oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini juga bisa dikategorikan termasuk mencuri atau merampas, atau juga bisa diartikan sebagai tindakan menduduki secara paksa suatu tanah fisik yang masih berates nama orang lain.
Saya berharap Pejabat BPN/ATR Kabupaten Bangkalan harus paham betul dengan status tanah yang harus dieksekusi untuk pengukuran ulang.
Jika sekiranya akan ada keributan mengenai Status kepemilikan tanah yang sudah ada laporan kepihak Pertanahan. Pejabat yang menangani dan membidangi harus peka dengan status kepemilikan Sertifikat.
Apalagi Sertifikat sudah jelas tertera di kantor BPN/ATR Bangkalan dan nomor surat ukur sudah ada buat apa untuk mengukur kembali itu hanya buang-buang waktu saja.
Saran saya paska terjadi hal seperti ini, pihak BPN/ATR Bangkalan harus bisa mengeluarkan pernyataan Surat Kepemilikan Tanah (SKT/SKPT) kepada dua belah pihak sehingga diketahui siapa pemilik sebenarnya tanah tersebut.
SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagai sumber informasi detail tentang tanah dan/atau bangunan karena dikeluarkan oleh BPN sebagai pihak yang berwenang dalam ketetapan tanah.
Semoga perangkat Desa setempat tidak terlibat kongkalikong penyerobotan tanah dalam artian melawan hukum yang pada akhirnya berdampak terkena hukum,” ungkap Hosen. (SH/Red)