MOJOKERTO, HN. ID – Miris, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) terhadap para buruh tani tembakau di desa Banyulegi kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto. Diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan oknum yang terkait.
Penerima manfaat (KPM) yang seharusnya menerima 2,100 juta, hanya menerima 1,400 ribu sampai 1,800 ribu saja, per KPM dan sangat bervariasi pemotongan bantuan tersebut, mulai dari 300 ribu hingga 600 ribu per KPM, hasil dari investigasi tim media hosnews.id dibeberapa Desa salah satunya desa Banyulegi (12/01/23).
Salah satu KPM mengaku kesal dengan perilaku oknum Pemdes Desa setempat dan juga oknum kelompok tani yang terkait, itu setelah BLT dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BHCHT) yang seharusnya diterima utuh justru dipotong olehnya, “Saya dapat 2,100 dari BLT DBHCHT itu dipotong 500 ribu dan yang lain, itu juga sama terjadi di desa lain,”Ungkapnya.
Dia menceritakan pemotongan ini berlangsung setelah menerima pencairan dana pada Desember lalu, saat itu dia datang memenuhi undangan di pendapa Kecamatan Dawarblandong untuk menerima BLT DBHCHT. setelah tanda tangan dia menerima uang senilai 2,1 juta, sayangnya uang itu malah tak bisa dinikmatinya. Seorang oknum Pemdes setempat yang katanya suruhan dari oknum kelompok tani mendadak menariknya kembali. “Alasannya karena diberikan yang tidak dapat dan berbagai alasan yang lain, ada yang di potong 300 ribu, 500 ribu sampai 600 ribu, itu juga terjadi di beberapa desa,”Bebernya.
“Padahal saat penyaluran di pendapa Kecamatan, petugasnya bilang tidak ada dan tidak boleh dipotong sepeser pun. Uang ini hak kami sebagai buruh tani tembakau. Dulu Juga sama penerimaan awal 1,600 ribu, itu juga di potong 200 ribu, dan sebelum pencarian itu di kumpulkan semua yang dapat bantuan di Kordinasikan terlebih dahulu untuk potongan itu,”Sesal KPM yang tidak mau disebut namanya.
Dikonfirmasi terpisah di waktu yang sama, Kepala Desa (Kades) Banyulegi Toni, selaku yang berwenang dan yang memiliki tanggung jawab atas desanya, saat di temui di kediamannya mengatakan, “Ya saya tidak tahu potongan itu.
“Maaf soalnya saya tidak tahu, untuk warga Balong dan Glagah yang mendapatkan bantuan sekitar 62 orang kurang lebihnya, buruh dan petani tembakau campur, malah yang masalah ramainya ricuh itu ada yang buruh tani tidak dapat dan petani dapat itu yang ricuh,”Kata Kades
Toni juga melanjutkan keterangannya, “Lha iya kok saya jadi yang kena, wong itu urusan kelompok tembakau, itu pendataan awal oleh kelompok tani lalu disetorkan ke Dinas pertanian BPP itu,”Pungkasnya.
Terkait adanya dugaan pungutan liar yang terjadi dimasyarakat untuk bantuan bea cukai tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi serta Dinas yang terkait diharapkan segera turun langsung kelapangan, guna mengkroscek dan menindak para oknum yang terkait, supaya tidak menimbulkan kerugian dimasyarakat dan kerugian Uang Negara.
Sesuai aturan yang berlaku, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Penulis: [Kus/Tim]