BANGKALAN, Hosnews.id // Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
Korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain.
Hakikat korupsi yaitu bentuk perilaku menyimpang yang terjadi pada orang-orang yang mempunyai kedudukan / memegang jabatan publik, serta pelakunya dapat dipastikan merupakan pribadi yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi dan berasal dari lapisan sosial menengah ke atas,” Kamis (09/12/2021).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mengucapkan Selamat Hari Antikorupsi Sedunia.
Kami harap kepada seluruh pejabat negara baik dari Legislatif Yudikatif maupun Eksekutif untuk tidak melakukan hal yang dilarang pemerintah, karena hal tersebut merupakan kejahatan merugikan pemerintah dan masyarakat.
Hakekat anti korupsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dan kami sarankan Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Ada tujuh kategori korupsi yang umun dilakukan yaitu:
(a). Kerugian keuangan negara;
(b). Suap-menyuap;
(c). Penggelapan dalam jabatan;
(d). Pemerasan;
(e). Perbuatan curang;
(f). Benturan kepentingan dalam pengadaan;
(g). Gratifikasi.
Semoga pejabat negara
Republik Indonesia taat akan kebijakan pemerintah, bekerja dengan produktif dan proaktif dalam mengemban Amanah,” pinta Hosen. (MH/Red)