KABUPATEN JEMBER, Hosnews.id // POKMAS merupakan konsep pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi yang metransformasikan budaya Partisipasi masyarakat seperti gotongroyong di bidang ekonomi.
Adapun tujuan dari pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dimaksud, adalah untuk sekiranya dapat mengumpulkan masyarakat dari berbagai kalangan dalam sebuah wadah agar dapat menyatukan pendapat-pendapat yang selama ini terpendam tanpa adanya sebuah pang-aplikasian.
Diantara POKMAS yang ada di Desa Randu Agung Kecamatan sumber Jambe kab.jember yaitu ketua Satina Pokmas Arfa Sinar Terang dan ketua H.Makmun Pokmas Arifin Joyo yang merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat,” Sabtu (18/12/2021).
H.Makmun Ketua Pokmas Arifin Joyo menduga adanya pemalsuan Dokumen yakni nama-nama anggota pokmas yang sudah disepakati harus diganti nama lain dan tanda tangan di manipulasi oleh oknum kepala Desa.
Begitu juga lokasi sesuai pengajuan sudah diganti lokasi dengan dugaan supaya tidak diketahui bahwa pencairan pokmas tidak siapapun tahu kecuali kepala desa setempat.
Tidak puas dengan perihal ini H.Makmun berkoordinasi dengan aktvis komite Anti korupsi Indonesia (KAKI) yang berada di wilayah Jawa Timur untuk menindaklanjuti kebenaranya dan jika mimang ada penyimpangan supaya dibawa keranah hukum,” pungkasnya .
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang berada di wilayah Jawa Timur. Menyayangkan kepada Kepala Desa setempat karena tidak mau terbuka dan transparan hal ini sudah berani melawan UU KIP No.14 Tahun 2008 dan terindikasi masuk kategori lakukan tindak pidana korupsi.
Seharusnya kepala desa harus terbuka dan transparan dalam bersinergi dengan masyarakat demi memajukan kesejahteraan rakyatnya dalam artian menciptakan suasana tentram dan kejujuran dalam menata birokrasi.
Kami berharap penegak hukum setempat dapat menindaklanjuti permasalahan ini, supaya tidak terjadi gesekan antara perangkat Desa dengan kelompok masyarakat sebelumya yang namanya sudah tertera di Pokmas tersebut.
Sebagaimana penjelasan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik karena bagaimanapun uang negara diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat. Sampai berita dinaikkan kepala desa setempat inisial Sunar tidak merespon tanggapan perihal pokmas. (SA/Red)