BANGKALAN, Hosnews.id //Mengingat kocar kacirnya oknum pendamping PKH Bangkalan yang bergelimpangan dimedia sosial bahkan ditiap warung kopi jadi konsumsi bancaan.
Menanggapi Ketua DPRD Bangkalan Moh Fahad pihaknya bisa menjembatani apabila para pendamping PKH membuat MoU dengan aparat Penegak hukum (APH).
Ini menjadi perhatian khusus untuk kami selaku penggiat anti Korupsi. Kenapa demikian? Perlu diketahui, saat ini persoalan PKH yang dilaporkan oleh Tim Lembaga BPI atau pun yang lainnya masih tahap penyidikan.
Malah sudah ada yang ditetapkan tersangka terkait kasus PKH. Uang rakyat bagi masyarakat miskin penerima manfaat dimaling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ahad (26/12/2021).
Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menilai pernyataan Ketua DPRD terkesan melakukan keberpihakan terhadap pendamping PKH.
Jangan sampai terkesan di kalangan masyarakat Bangkalan dan penegak hukum menjadi menghalang-halangi proses hukum laporan PKH yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres Bangkalan.
MoU antara Pendamping PKH dengan Polres Bangkalan, boleh-boleh saja. Namun tidaklah pas di saat ini kasus PKH sedang bergulir di Polres Bangkalan. Apalagi kasus PKH ini belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Pernyataan Ketua DPRD kami telaah lagi seakan-akan sangat mendorong untuk mendukung aspirasi pendamping PKH untuk ide dari pendamping PKH dalam melakukan MoU, karena pernyataan Ketua DPRD ada kata KITA BERUPAYA BAGAIMANA CARANYA.
Lengkapnya sebagai berikut dalam pernyataan Ketua DPRD Bangkalan yang dikutip dari salah satu media:
“Jika anggota PKH ingin MoU dengan pihak kejaksaan dan Kapolisian ,kita tetap berupaya gimana cara nya kita menyampaikan aspirasi dari anggota PKH, sehingga jika terjadi pelanggaran atau kekeliruan secara privasi bisa didampingi,”
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menolak dengan tegas adanya MoU yang dijembatani oleh Ketua DPRD Bangkalan.
Tunggu sampai kasus PKH yang ada di Polres Bangkalan ini sudah selesai dan ada putusan inkrah dari Pengadilan. Apabila memaksakan maka kami lebih mempertanyakan lagi dasar hukum MoU tersebut.
Jangan sampai anggapan kami adanya potensi ke ranah menghalang-halangi penyidikan kasus PKH di Polres Bangkalan menjadi kenyataan.
Dalih MoU pun menurut pandangan kami hanya bahasa yang dikemas halus dan rapi untuk lebih melakukan tekanan (pressure, bahasa kerennya) baik emosional, intelektual dan tak-tik pendekatan hukum terhadap Polres Bangkalan.
Selain itu, dalam kasus PKH ini mari kita percayakan sepenuhnya kepada Penegak Hukum yakni Polres Bangkalan yang saat ini dipimpin oleh AKBP Alith Alarino, S.I.K.
Kami meyakini bahwa Polres Bangkalan mampu membongkar praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum terhadap uang penerima manfaat masyarakat miskin (KPM PKH).
Terakhir, kami menegaskan dalam persoalan kasus PKH ini jangan sampai ada PAHLAWAN KESIANGAN yang membela kalangan koruptor.
Jangan sampai juga ada yang memanfaatkan momentum ini untuk mendapatkan sesuatu ataupun seakan-akan melakukan pembelaan terhadap oknum-oknum koruptor maling uang PKH. (SA/Red)