BADUNG, Hosnews.id – Kewarganegaraan menjadi unsur yang cukup penting bagi sebuah negara yang tentu akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara. Tidak semua orang yang lahir di Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Agar seseorang dapat diakui sebagai warga negara, diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara.
Berkaitan dengan kewarganegaraan yang menjadi ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” bertempat di The Trans Resort Bali, pada Rabu (15/2/2023).
Kegiatan yang bertemakan “Peningkatan Pemahaman Dan Memberikan Kepastian Hukum Terkait Status Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campur” tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Tata Negara Kemenkumham RI, Baroto, Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Alexander Palti, Kadiv Administrasi, Mamur Saputra, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Bali, Polda Bali dan Organisasi Perkawinan Campuran (Perca).
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang yang diperoleh sejak lahir, pasal 28D ayat(4) perubahan kedua UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA) murni yang ingin menjadi WNI dapat di peroleh melalui Pewarganegaraan di atur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pengabulan permohonan Pewarganegaraan di tetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan seperti misalnya, aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, selain itu untuk memberikan pemahaman jasa hukum kewarganegaraan kepada masyarakat yang berkepentingan dalam memacu pembangunan nasional dan untuk perkembangan masyarakat Indonesia.” ucap Anggiat.
Disampaikan oleh Kadiv Yankumham, Alexander Palti dalam Laporan Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan terhadap masyarkat, serta besinergi dengan instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan administrasi hukum umum tentang kewarganegaraan.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan pewarganegaraan dan kewarganegraan.
Selain itu, agar dapat menjalin hubungan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan instansi terkait sehingga masyarakat memperoleh pelayanan secara terpadu.” harap Alexander.
Adapun dalam sosialisasi ini dilaksanakan pemaparan oleh para narasumber, yang dimoderatori oleh Rulita Anggraini, dari Perca Bali.
Dan dilanjutkan dengan diskusi peserta sosialisasi untuk membahas prosedur pengajuan untuk memperoleh kewarganegraan dan pewarganegaraan. Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber, diantaranya Direktur Tata Negara, Baroto, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Badung, Putu Yudi Atmika, Analisis Keimigrasian Muda, Ruri Hariri Roesman, Lektor Fakutas Hukum Universitas Warmadewa, Ayu Gita Pritayanti Dinar.
Penulis : Netti Herawati, SE