BANGKALAN, Hosnews.id // Dana Insentif Daerah merupakan penyesuaian Alokasi Dana APBN Tahun 2014. Yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
Pasalnya pemberian insentif Guru Madin dan Guru Ngaji merupakan realisasi dari janji program kerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Adapun insentif Pemerintah Kabupaten Bangkalan dari Tahun 2018 yang diserahkan kepada Guru Madin dan Guru Ngaji sebanyak 9.342 orang, dengan rincian Guru Madin 4.256 orang dan Guru Ngaji 5.086 orang.
“Setiap bulannya para guru ngaji dan madin menerima sebesar Rp 200.000 dan diserahkan setiap 3 bulan sekali sebesar Rp.600.000,” Senin (27/12/2021).
Kini salah satu penerima insentif guru Madin diwilayah kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan mengeluhkan dana bantuan tersebut karena tidak ada kejelasan selanjutnya.
Permasalahannya bantuan dana insentif guru madin yang sudah pernah punya buku tabungan aktifasi dan mencairkan. Setelah itu insentif tersebut dicabut dan sampai saat ini tidak tahu kemana buku tabungannya padahal guru ini tenaga pengajar aktif.
Padahal di wilayah Kwanyar sudah ada anggota DPRD Aktif dari Komisi D (AS) selaku mitra Dinas pendidikan yang selalu safari pada tiap lembaga pendidikan. Namun hasilnya dirasa kurang efektif karena kurang teliti dan jeli dalam pengkajiannya, bahkan safarinya terkesan hanya pencintraan untuk kepentingan pribadi.
Kami menilai kepengurusan dana bantuan insentif guru Madin dan guru ngaji dinas pendidikan kabupaten bangkalan yang merupakan program kerja bupati diduga hanya untuk kepentingan politik selanjutnya.
Diharapkan insentif tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Madin dan Guru Ngaji yang selama ini memberikan pengabdian membangun SDM masyarakat yang berkualitas dan berakhlak tinggi,” pinta AM Aktivis muda Kwanyar. (SA/Red)