POLDA JATIM, Hosnews.id //
Kabupaten Pamekasan yang biasa disebut Bumi Gerbang Salam kembali memanas setelah orang nomer satu di kota tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
Pasalnya menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Rabu 22 Desember 2021.
Hal itu disinyalir adanya dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar hingga kini tidak kunjung dicairkan oleh Bupati Pamekasan,” Jumat (31/12/2021).
Menurut salah seorang ASN sekaligus pelapor dari perkara tersebut Abu Sidik mengatakan, atas nama seluruh ASN di Pamekasan dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk menuntut haknya dicairkan, yakni TPP ASN.
“Karena sudah setahun ini hak kami tidak dicairkan oleh Pemkab Pamekasan, dengan cara menempuh jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan sadar akan mencairkan TPP kami itu,” katanya saat diwawancarai di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut ia mengatakan, dulu pihaknya sudah melakukan aksi demonstrasi namun tidak dihiraukan oleh Pemkab Pamekasan. Maka mungkin dengan jalur melaporkan ke Mapolda Jatim, sebut dia, rintihan dan tangisan ASN di Pamekasan teratasi.
“Saya berharap kepada pihak Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami, karena dengan jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan akan sadar hak-hak kami, yakni TPP ASN,” ucap mantan Kades Gaul tersebut.
Sementara itu kuasa hukumnya (kuasa hukum Abu Sidik, red) dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bung Taufiq (akrab disapa) menyampaikan, kalau dirinya bersama Abu Sidik ke Mapolda Jatim itu melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Pamekasan bersama Sekdakab Pamekasan.
“Yakni TPP ASN yang hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan. Pak Abu Sidik ini juga merupakan ASN aktif di Kabupaten Pamekasan yang juga merupakan korban atau yang dirugikan dengan adanya tindakan ini,” ucapnya.
Pihaknya juga menduga sangat kuat adanya sebuah tindakan diluar kewenangannya (Bupati Pamekasan) yang informasinya mengalihkan dana TPP itu ke proyek. Maka melalui kawan-kawan Pers ini ia berharap adanya teguran dari Mendagri terhadap Bupati Pamekasan.
“Kemudian kami berharap kepada Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami ini, karena marwah laporan yang diwakili oleh Bapak Abu Sidik ini merupakan jeritan dan tangisan ASN se Kabupaten Pamekasan.” ujarnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur berharap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur serius menangani laporan dugaan penggelapan Tambahan Penghasilan pegawai (TPP).
TPP merupakan tambahan penghasilan pegawai, yakni tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dengan tujuan untuk meninggatkan kesejahteraan dan motivasi.
Jangan sampai paska pelaporan ini ada dugaan kolusi maupun Nipotisme dengan orang yang tidak bertanggung jawab sehingga laporan menjadi mandul dan amburadul. Dan tidak menutup kemungkinan dugaan kasus seperti ini terjadi diseluruh kabupaten yang ada di Wilayah Jawa Timur.
Kami yakin Ditreskrimsus Polda Jatim masih mampu menangani dugaan kasus ini tanpa beralih laporan pada Mabes Polri Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sekali lagi, kami Supertim tetap mengawal dan meyakini Ditreskrimsus Polda Jatim tetap setia kepada negara dalam artian tetap berkomitmen dengan baik dalam mendalami laporan ini,” tegasnya. (SA/Red)