Denpasar, Hosnews.id – Diketahui adanya tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa ijin dan Pengrusakan terhadap sebuah tanah dan bangunan milik sdri Rianna Felicia Dewi , yang dilakukan oleh 2 orang yang bernama Edi Santiago dan Ahmad Yulianto.
Setelah dilakukan investigasi oleh Tim RnB Law Firm diketahui bahwa mereka berdua merupakan orang suruhan dari sdri . Ni Luh Yunaelis dan Carlos Eduardo Balanza Villegas (Suami Rianna Felicia Dewi) guna menguasai Tanah dan Bangunan.
Kemudian di lokasi diketahui juga terdapat Binmas yang bernama Bp. Tamba menurut keterangannya telah di telpon oleh salah satu dari 2 orang tersebut untuk dapat mengamankan situasi bilamana ada keributan.
Kemudian setelah adanya diskusi singkat tim RnB Law Firm dan 2 orang tersebut mengakui telah merusak Gembok Pagar dan Banner yang bertulisakan “RUMAH INI TIDAK DIJUAL”.
Oleh karena nya RnB Law Firm segera melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisan Setempat dengan Laporan DUMAS NO.XXXXX pasal 167 dan 406 KUHP tentang “memasuki rumah tanpa ijjin dan pengrusakan.Hal ini semoga terselesaikan dengan terang benderang.
ungkap pengacara dari RnB law firm R Reydi nobel SH.,C.R.A.,C.T.A yang juga hobi olahraga menembak reaksi/IPSC, menyanyi, serta bermain musik
Adapun bukti laporan atas nama: Riana Felicia Dewi (35 th).
Penulis : Netti Herawati, SE