SURABAYA, Hosnews.id // Beredar berita pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur menjadi PJ Sekdaprov yang digelar pada hari Rabu 12 Januari 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Diketahui sebelumnya Heru Tjahjono mantan Sekdaprov telah menjabat sebagai Plh Sekdaprov Jatim selama kurang lebih 10 bulan lamanya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik PJ Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 821:/212/204/2022/10/01/2022.
Hal itu merujuk setelah diterbitkannya surat Mendagri Nomor X.821.4/01/SJ yang menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi disetujui berdasarkan kelengkapan persyaratannya untuk diangkat sebagai Pj Sekdaprov Jatim, tertanggal 4/01/ 2022,” Jumat (14/01/2022).
MOH HOSEN Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur berharap kinerja PJ Sekdaprov lebih Efektif produktif dan efisiensi dalam artian lebih hati-hati dalam menangani dan mengelola program kegiatan pemerintah.
Tanggung jawab dan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melayani masyarakat ke depan pastinya semakin berat. Oleh karena itu Sekdaprov harus mampu memahami tugas pokok dan fungsinya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada dibawah naungan pemerintah Daerah Jatim.
“Sekdaprov harus mampu turun langsung ke lapangan dan menjalin komunikasi yang baik dengan kepala dinasnya dalam mewujudkan program kerja Gubernur Jatim dan Wagub Jatim.
Sebagaimana pernyataan ibu Gubernur setelah pelantikan yakni Khofifah membeberkan, tugas prioritas Wahid selama menjabat PJ Sekdaprov ke depan. Yakni penyelesaian RKPD untuk RAPBD tahun 2023.
“Tugas prioritas RKPD, karena 3 bulan ini kita harus running menyelesaikan penyelesaian RKPD untuk RAPBD tahun 2023. Ini kita mau nyicil inovasi masing-masing OPD, ini RKPD harus matang,” pintanya.
Kami Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyarankan Sekdaprov harus profesional efektif dan produktif dalam kinerja jangan sampai ada Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terselubung ditubuh Setdaprov Jawa timur.
Karena perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri pemerintah dan rakyat secara tidak langsung dalam artian anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan khalayak masyarakat malah dijadikan memperkaya diri.
Jika ketahuan ada penyimpangan kami tidak segan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan disetiap penanganan administrasi maupun administratif tidak boleh ada istilah NPWP ; Nomor Piro Wani Piro,” tegas Hosen. (SA/Red)